Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mabes Polri memastikan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry, hingga kini masih berada di Mesir dan belum memenuhi panggilan proses hukum di Indonesia. Kepolisian menyebut tersangka diduga terus berpindah lokasi dan berupaya menghindari penegakan hukum, sementara proses pengajuan red notice melalui Interpol masih berlangsung.
Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan oleh Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, setelah pihak kepolisian Indonesia melakukan koordinasi intensif dengan otoritas di Mesir terkait keberadaan tersangka.
Menurut Untung, hingga pertengahan Mei 2026, Syekh Ahmad dipastikan masih berada di wilayah Mesir. Namun demikian, otoritas setempat belum memberikan jawaban resmi terkait permintaan Indonesia untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap tersangka.
“Bahwa SAM masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Untung.
Polri mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus tersebut kini menghadapi tantangan baru setelah muncul informasi mengenai upaya Syekh Ahmad melepas status kewarganegaraan Indonesia. Informasi itu diperoleh melalui komunikasi antara pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo dengan Divhubinter Polri.
Untung menjelaskan, langkah pelepasan status warga negara Indonesia diduga dilakukan agar tersangka hanya memiliki kewarganegaraan Mesir. Kondisi itu dinilai dapat memperumit proses hukum karena status kewarganegaraan menjadi salah satu aspek penting dalam pengajuan red notice internasional.
“Secara resmi KBRI Kairo telah berkomunikasi dengan saya terkait upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM. Dengan melepas status WNI, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh perlindungan kewarganegaraan dari Mesir,” katanya.
Menurut Untung, apabila proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia benar-benar terjadi, maka upaya penangkapan terhadap tersangka akan semakin kompleks. Sebab, pengajuan red notice Interpol saat ini masih didasarkan pada status Syekh Ahmad sebagai warga negara Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI,” ujarnya.
Dalam beberapa hari terakhir sempat muncul informasi yang menyebut Syekh Ahmad sedang dalam perjalanan kembali ke Indonesia. Namun, Mabes Polri memastikan kabar tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil komunikasi terbaru dengan otoritas Mesir, tersangka masih berada di negara tersebut dan belum diketahui secara pasti lokasi persembunyiannya.
Untung mengatakan pihak otoritas Mesir saat ini masih melakukan pelacakan untuk memastikan provinsi tempat Syekh Ahmad berada. Informasi yang diterima Indonesia sejauh ini baru disampaikan melalui komunikasi telepon dan belum dalam bentuk dokumen resmi.
“Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka saat ini tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di provinsi mana,” kata Untung.
Karena itu, Polri menegaskan bahwa informasi mengenai kepulangan Syekh Ahmad ke Indonesia tidak dapat dibenarkan. Kepolisian memastikan tersangka masih berada di Mesir dan belum memenuhi permintaan pemeriksaan dari penyidik Indonesia.
Selain persoalan lokasi persembunyian, aparat penegak hukum juga tengah mendalami status kewarganegaraan tersangka. Polri menduga Syekh Ahmad selama ini tidak terbuka mengenai kepemilikan kewarganegaraan Mesir.
Untung menyebut Syekh Ahmad semestinya berstatus warga negara Indonesia. Namun, belakangan diketahui tersangka juga memiliki kewarganegaraan Mesir yang sebelumnya tidak diinformasikan kepada pemerintah Indonesia.
“Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tetapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesir-nya,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses penangkapan, Mabes Polri melalui Divhubinter telah mengajukan red notice kepada Interpol. Langkah tersebut dilakukan agar aparat penegak hukum di berbagai negara dapat membantu proses pencarian dan penangkapan tersangka apabila ditemukan berada di luar wilayah Indonesia.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Ricky Purnama, mengatakan pengajuan red notice terhadap Syekh Ahmad saat ini masih dalam tahap proses administrasi melalui sistem portal Interpol.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata Ricky.
Ia menjelaskan bahwa status warga negara Indonesia milik Syekh Ahmad sejauh ini telah tervalidasi. Tersangka memperoleh status WNI melalui jalur naturalisasi karena menikah dengan perempuan asal Indonesia.
“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terkait status kewarganegaraan Mesir yang dimiliki tersangka. Verifikasi tersebut dinilai penting karena akan berkaitan dengan proses hukum lintas negara serta mekanisme kerja sama internasional dalam penanganan perkara.
Kasus yang menjerat Syekh Ahmad sendiri mendapat perhatian luas publik karena menyangkut dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap santri. Mabes Polri menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan koordinasi dengan otoritas Mesir tetap dilakukan guna memastikan tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Polri juga memastikan komunikasi dengan Interpol serta perwakilan diplomatik Indonesia di Mesir terus diperkuat untuk memantau perkembangan keberadaan tersangka. Aparat berharap otoritas Mesir segera memberikan jawaban resmi terkait permintaan pemeriksaan maupun bantuan penegakan hukum terhadap Syekh Ahmad.
Di sisi lain, proses pengajuan red notice menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan pencarian terhadap tersangka di tingkat internasional. Melalui mekanisme tersebut, identitas dan status hukum buronan dapat diketahui oleh negara-negara anggota Interpol sehingga memperbesar peluang pelacakan dan penangkapan apabila tersangka berpindah wilayah.





