Kasus editan foto vulgar mahasiswi pakai teknologi deepfake yang dilakukan Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial RY bikin geger. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menilai jika terbukti membuat hingga menyebarkan deepfake vulgar, RY layak diberi sanksi drop out (DO).
"Soal apakah pelaku harus di-DO, menurut saya sanksi tegas memang penting, tetapi keputusan akhir harus didasarkan pada hasil investigasi resmi dan aturan kampus yang berlaku. Jika terbukti membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten deepfake vulgar secara sengaja dan sistematis terhadap banyak korban, maka sanksi akademik paling berat, termasuk drop out, layak dipertimbangkan," ujar Hadrian kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Untan, tambah Hadrian, harus menangani kasus ini secara serius. "Kampus tidak boleh menganggap ini sekadar pelanggaran etika biasa, tetapi juga harus dilihat sebagai persoalan keamanan digital dan perlindungan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan," ujar Hadrian.
Hadrian berpendapat kasus ini bukan sekedar tindakan iseng belaka, tetapi sudah masuk ranah kekerasan seksual berbasis elektronik yang melangggar martabat dan privasi korban.
Hadrian mengatakan deepfake memiliki dampak yang besar terhadap korban. Mulai dari perundungan, pencemaran nama baik, tekanan psikologis, hingga kerusakan reputasi jangka panjang.
"Korban bisa mengalami trauma dan kehilangan rasa aman, apalagi sebagian merupakan teman dekat pelaku sendiri," tutur Hadrian.
(isa/dhn)





