Gerindra Menjatuhkan Teguran Keras kepada Ahmad Syahri Usai Viral Merokok dan Bermain Gim Saat Rapat Stunting

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada anggota DPRD Jember, Ahmad Syahri As Sidiqi, setelah viral merokok dan bermain gim di ponsel saat rapat DPRD Jember terkait stunting.

Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, pada Jumat 15 Mei 2026.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, menyatakan Ahmad Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

“Teradu terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ungkap Fikrah dalam sidang majelis kehormatan.

Fikrah mengatakan keputusan tersebut diambil setelah majelis memeriksa pengadu, teradu, saksi, serta berbagai bukti yang diajukan dalam persidangan.

Majelis kehormatan dalam sidang tersebut terdiri dari lima anggota majelis sidang.

Tujuh Pasal AD/ART Dinyatakan Dilanggar

Anggota Sidang Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, menjelaskan Ahmad Syahri melanggar tujuh pasal dalam AD/ART Partai Gerindra.

Pasal yang dilanggar meliputi Pasal 16 ayat 2 AD tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Ahmad Syahri juga dinyatakan melanggar Pasal 16 ayat 3 AD.

Selain itu, ia melanggar Pasal 67 ayat 5 AD mengenai sumpah kader untuk tunduk dan patuh kepada ideologi serta disiplin partai, sekaligus menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

Pelanggaran lainnya terdapat pada Pasal 68 AD mengenai jati diri kader partai agar selalu bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.

Yunico menyebut Ahmad Syahri turut melanggar Pasal 2 ayat 1 ART tentang kewajiban mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 2 ART mengenai kewajiban mematuhi keputusan kongres, ketentuan partai, dan peraturan partai.

Pasal terakhir yang dilanggar adalah Pasal 2 ayat 4 ART mengenai kewajiban membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai.

Gerindra Ancam Pemberhentian Jika Pelanggaran Terulang

Fikrah menegaskan Ahmad Syahri akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember apabila kembali melakukan pelanggaran di kemudian hari.

“Apabila teradu kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” ujar Fikrah.

Kasus Ahmad Syahri sebelumnya viral di media sosial setelah aksinya merokok dan bermain gim saat rapat DPRD Jember mengenai penanganan stunting menjadi sorotan publik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Telkomsel Gelar Digiland Run 2026 di Jakarta dengan Konsep Sportainment
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Satgas PKH Setor Rp 10,2 T ke Negara, Sahroni: Ini Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Polda Bali Latih Respons Personel Hadapi Situasi Darurat
• 48 menit laludetik.com
thumb
Polda Metro Ungkap 171 Kasus Pencurian Sepanjang 2026, 103 Tersangka Ditangkap
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.