BOGOR, KOMPAS.com - Polresta Bogor Kota memastikan telah menerima laporan dari warga bernama Fadiyah Alkaff (18) yang curhat di media sosial karena laporannya diabaikan dan ditolak polisi.
Fadiyah melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan barang oleh pemuda mabuk di Bogor Timur, Kota Bogor.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Imam Dwi Saputra menjelaskan, polisi sudah menyambangi rumah Fadiyah pada 2 Mei 2026 dan mendengarkan penjelasan soal kronologi kejadian.
Baca juga: Polisi Disebut Abaikan Laporan Warga Bogor soal Penganiayaan dan Perusakan Barang
"Pihak Kepolisian mendengar keluh kesah dari pelapor terkait aduannya terkait orang-orang yang mabuk-mabukan dan masuk ke rumahnya yang tidak ditindak lanjuti oleh pihak Polsek Bogor Timur maupun Polresta Bogor Kota," jelas Imam melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/5/1016).
"Pelapor menyesali tidak ada tindakan lebih lanjut dari informasi yang telah diberikan oleh pelapor kepada pihak Polsek dan Polresta terkait adanya peredaran narkoba di sekitar Rumah tersebut," sambungnya.
Polresta Bogor Kota pun mengeluarkan surat tanda penerimaan pengaduan dengan nomor surat: REKOM/1410/V/2026/SPKT dengan status terlapor dalam lidik.
Fadiyah mengaku beberapa kali "dipingpong" saat melaporkan hal yang dialaminya ke polisi. Ia juga menghubungi kontak darurat 110, tetapi tidak ada tindak lanjut.
Sampai akhirnya ia menyambangi langsung Mabes Polri untuk membuat laporan.
"Saat kontak 110 menurut pelapor tidak ada tindak lanjut, maka dari itu pelapor mengadu ke Mabes Polri," kata Imam.
Namun, sesampainya Mabes Polri, Fadiyah diarahkan untuk melapor ke Babinsa TNI.
Setelah itu, Fadiyah membuat video Tiktok yang berisikan keluh kesahnya.
Baca juga: Pengendara Motor Diduga Kejar dan Rusak Mobil di Bogor karena Tak Terima Diklakson
Kronologi kejadianAwalnya, Fadiyah melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan barang di rumahnya pada Selasa (21/4/2026).
Usai kejadian, ia melapor ke Polsek Bogor Timur hingga Polresta Bogor Kota, tetapi laporannya tidak ditindaklanjuti.
Sempat ada polisi yang datang ke rumahnya, tetapi pelakunya tidak ditindak.
Tak habis langkah, Fadiyah menyurati Kapolda Jawa Barat dan Ombudsman RI.
Namun, surat tersebut sampai kepada ketua RT tempatnya tinggal dan ia malah ditegur.
Sehingga, pada Jumat (24/4/2026), Fadiyah kembali membuat surat yang ditunjukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, hingga Kapolri.
Dari surat tersebut, masalah kembali terjadi pada (11/5/2026) di kediamannya dihancurkan oleh sepupunya sendiri bersama warga lainnya, termasuk salah satu oknum polisi di Kota Bogor yang merupakan tetangganya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




