JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengubah sistem pendataan bantuan sosial pada 2026 dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penerima bansos.
Dengan sistem baru ini, masyarakat bisa mengecek status bantuan sosial hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP melalui ponsel.
Perubahan tersebut menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan DTKS kini tidak lagi dipakai sebagai basis utama bansos.
"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," kata Gus Ipul pada Februari 2025 lalu dalam siaran Kemensos.
Baca Juga: PKH Tahap 2 dan BPNT 2026 Kapan Cair? Penyaluran April-Juni Masih Berjalan, Klik Cek Bansos Kemensos
Cara Cek Bansos Pakai KTP lewat HPMasyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui laman resmi Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi cek bansos Kemensos
- Pilih wilayah sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas
- Isi NIK 16 digit pada KTP
- Ketik kode captcha
- Klik tombol pencarian data
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan status penerima bantuan sosial.
Bansos Apa Saja yang Bisa Dicek?Melalui sistem tersebut, masyarakat bisa mengetahui status bantuan seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Bantuan sembako
- Bantuan sosial reguler lainnya
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- cek bansos KTP
- bansos 2026
- DTSEN
- PKH
- BPNT





