Membela Nadiem Makarim, Membela Akal Sehat

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Sejarah peradaban manusia sering kali ditentukan oleh ketegangan abadi antara sang visioner yang menatap cakrawala masa depan dan sang penjaga gerbang yang terpaku pada aturan berdebu masa lalu.

Hari ini, di ruang sidang yang dingin dan tak berjiwa, kita sedang menyaksikan pengulangan tragedi itu dalam bentuk yang paling vulgar.

Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim adalah sebuah anomali hukum yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga menghina akal budi kolektif kita sebagai bangsa.

Jika kita membedah dakwaan jaksa dengan kejernihan intelektual, kita akan menemukan sebuah keganjilan fundamental: absennya bukti aliran dana suap (kickback), tidak adanya bukti memperkaya diri secara pribadi, dan kaburnya konstruksi niat jahat (mens rea) yang seharusnya menjadi roh utama dalam hukum pidana modern.

Yang sedang diadili hari ini bukanlah sebuah kejahatan moral yang merugikan rakyat, melainkan upaya paksa untuk memidanakan risiko kebijakan (policy risk) di tengah turbulensi global yang tak terduga.

Berikut adalah anatomi mendalam mengenai alasan mengapa dakwaan ini harus dilawan dengan seluruh kekuatan akal budi, doktrin hukum modern, dan nurani keadilan substantif.

Filsafat Krisis: Salus Populi Suprema Lex Esto vs Legalisme Kaku

Mari kita hantam sesat pikir pertama: mengadili keputusan tahun 2020 dengan kemapanan nalar tahun 2026. Pada masa pandemi, dunia tidak sedang berurusan dengan angka-angka statis di atas kertas auditor; kita sedang berperang melawan ancaman "kematian intelektual" satu generasi.

Dalam filsafat hukum klasik, kita mengenal asas Salus Populi Suprema Lex Esto: keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Ketika Nadiem memutuskan melakukan akselerasi digitalisasi melalui Chromebook, ia sedang menjalankan kewajiban moral dan konstitusional untuk mencegah learning loss yang mengancam jutaan anak Indonesia.

Menuduh adanya kerugian negara akibat selisih harga di tengah runtuhnya rantai pasok global adalah bentuk kebodohan sejarah. Harga di masa krisis adalah harga keberanian untuk bertindak.

Memidanakan selisih harga tanpa bukti niat jahat merupakan tindakan yang menistakan esensi hukum sebagai instrumen perlindungan masyarakat.

Hukum tidak boleh buta warna terhadap konteks. Mengadili masa darurat dengan standar masa damai adalah ketidakadilan yang sistemik.

Negara Hukum Modern dan Kedaulatan Diskresi

Senjata utama pembelaan ini adalah UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Inilah benteng hukum yang seolah sengaja dilompati demi memaksakan konstruksi pidana korupsi terhadap kebijakan administratif.

1. Hak Diskresi Negara

Pasal 1 angka 9 memberikan hak kepada pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dalam kondisi:

Pandemi adalah definisi paling konkret dari stagnasi nasional.

Nadiem tidak sedang bertindak di luar negara; ia bertindak atas nama negara untuk menyelamatkan sistem pendidikan yang lumpuh.

2. Freies Ermessen: Kebebasan Bertindak dalam Situasi Darurat

Dalam doktrin hukum administrasi modern, dikenal konsep Freies Ermessen: kebebasan pejabat negara untuk bertindak cepat demi kepentingan publik ketika prosedur normal tidak lagi memadai.

Negara modern tidak mungkin diselamatkan oleh birokrasi yang lamban dan takut mengambil keputusan. Dalam situasi luar biasa, negara membutuhkan keberanian administratif.

Karena itu, diskresi bukan penyimpangan. Diskresi adalah instrumen penyelamatan negara.

3. Prioritas Mekanisme Administratif

Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan secara tegas menyatakan bahwa kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif.

Artinya:

harus didahulukan sebelum kriminalisasi dilakukan.

Memaksakan hukum pidana sebagai instrumen pertama (primum remedium) adalah bentuk penyalahgunaan proses hukum (abuse of legal process).

Ultimum Remedium dan Bahaya Kriminalisasi Kebijakan

Dalam negara hukum demokratis, hukum pidana adalah ultimum remedium; upaya terakhir, bukan senjata pertama.

Tidak setiap:

otomatis merupakan korupsi.

Jika setiap kebijakan yang tidak sempurna dipidana, maka:

Kita harus membedakan secara tegas:

Negara yang gagal membedakan keduanya sedang menggali kubur bagi masa depannya sendiri.

Doktrin Business Judgment Rule (BJR) dan Error of Judgment

Jaksa membangun narasi kerugian negara berdasarkan audit selisih harga. Namun, mereka mengabaikan doktrin Business Judgment Rule (BJR) yang telah menjadi prinsip universal tata kelola modern.

Doktrin ini menegaskan bahwa seorang pengambil keputusan tidak dapat dipidana selama:

Lebih jauh, hukum modern juga mengenal doktrin Error of Judgment.

Seorang pejabat publik dapat:

Karena hukum pidana tidak dibuat untuk menghukum kekeliruan intelektual yang lahir dari niat baik.

Jika setiap kesalahan prediksi dianggap korupsi, satu-satunya pejabat yang aman adalah pejabat yang tidak pernah berani mengambil keputusan.

Geen Straf Zonder Schuld: Tidak Ada Pidana tanpa Kesalahan

Salah satu asas paling fundamental dalam hukum pidana modern adalah:

"Tidak ada pidana tanpa kesalahan."

Inilah titik paling krusial yang tampak kabur dalam dakwaan.

Di mana:

Jika seluruh konstruksi pidana hanya berdiri di atas:

yang sedang dipaksakan bukanlah penegakan hukum, melainkan kriminalisasi kebijakan.

Sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat:

bukan asumsi abstrak yang lahir dari tafsir birokratis setelah badai krisis berlalu.

Melawan Sesat Pikir Total Loss dan Rabun Tekno-Ekonomi

Tuduhan bahwa lisensi Chrome Device Management (CDM) merupakan kerugian total karena belum optimal digunakan adalah bentuk rabun teknologi yang berbahaya.

Teknologi adalah investasi jangka panjang peradaban.

Infrastruktur digital:

Menilai investasi teknologi sebagai kerugian pidana hanya karena implementasi belum sempurna adalah pola pikir sempit yang gagal memahami hakikat transformasi digital.

Mengadili efektivitas teknologi dengan kacamata pidana sama saja dengan memidanakan arsitek bendungan hanya karena hujan belum turun pada tahun pertama pengoperasian.

Chilling Effect dan Lahirnya "Birokrasi Pengecut"

Secara sosiologi hukum, tuntutan fantastis ini menciptakan chilling effect, yaitu situasi ketika pejabat publik menjadi lumpuh karena takut berinovasi.

Pesan yang dikirim negara menjadi sangat destruktif:

Jika pola ini terus dipelihara, Indonesia sedang menuju era:

Kita akan melahirkan generasi pejabat yang lebih sibuk menyelamatkan dirinya sendiri daripada menyelamatkan rakyat.

Mengutip Lord Denning:

Ketika Hukum Kehilangan Kebijaksanaan

Sidang ini bukan semata tentang Nadiem Makarim. Ini adalah ujian besar bagi arah hukum Indonesia.

Apakah hukum akan menjadi:

Keadilan substantif menuntut kita melihat lebih dalam daripada sekadar tabel audit dan prosedur administratif. Hukum seharusnya tidak hanya menghitung angka, tetapi juga memahami konteks, niat, situasi darurat, dan tujuan kemanusiaan dari sebuah kebijakan.

Karena pada akhirnya, negara yang menghukum keberanian akan melahirkan ketakutan nasional.

Dan bangsa yang memidanakan visioner akan perlahan kehilangan masa depannya sendiri.

Demi akal sehat, demi integritas hukum, dan demi masa depan inovasi Indonesia, kita harus berdiri bersama kebenaran.

Niat baik tidak boleh dipidanakan, dan visi besar tidak boleh dipenjara oleh kekakuan birokrasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puluhan Pegawai Bank Kena PHK, Pura-Pura Kerja Pakai Mouse Palsu!
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Garap Film Komedi Horor, Imam Darto Dapat Pelajaran Berharga Trik Sembunyikan Hantu
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenag: Spirit Kiai Wahab Hasbullah Relevan Perkuat Pesantren dan NKRI
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Penahanan Kiai Cabul Pati Dipindah ke Polda Jateng, 17 Saksi Sudah Diperiksa Polisi
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Panduan Memilih Broker Saham Terbaik 2026
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.