Jakarta, tvOnenews.com - Polisi memindahkan penahanan oknum kiai cabul, Ashari (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati ke Polda Jateng.
Tersangka kasus pencabulan puluhan santriwati ini dipindahkan dengan alasan keamanan.
"Untuk penahanan terhadap tersangka, saat ini dilakukan penahanan di Polda Jawa Tengah. Alasannya untuk keamanan," ujar Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Sebelumya, Ashari ditahan di Mapolresta Pati setelah ditangkap di Wonogori pada Kamis (7/5/2026).
Meski begitu penyidikan kasus pencabulan Ashari tetap ditangani oleh penyidik Polresta Pati.
"Penyelidikan masih terus berkembang guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang menghebohkan masyarakat itu," katanya.
Hingga saat ini, polisi terus menggali keterangan sejumlah saksi terkait aktivitas Ashari.
Tidak hanya santri di Ponpes Ndholo Kusumo Pati tetapi juga dari pihak keluarga Ashari, istri dan anaknya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku. Keluarga pelaku kemarin sebagai saksi, sudah kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan, ada 17 saksi yang telah diperiksa.
"Ada tambahan tiga saksi, baik dari keluarga tersangka maupun santri yang melihat adanya korban masuk ke kamar tersangka," ujar Dika.
Selain keluarga dan santri, penyidik juga meminta keterangan ahli pidana serta dokter yang melakukan visum terhadap korban.
"Total, ada 17 saksi yang diperiksa, termasuk ahli pidana dan dokter visum," pungkasnya. (muu)




