Hukuman Marcella Santoso di Kasus Migor Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengacara Marcella Santoso di kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Hukuman Marcella diperberat dari 14 menjadi 15 tahun penjara.

Putusan banding Marcella Santoso digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Perkara banding ini diadili oleh hakim ketua Joni dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila todak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 150 hari," demikian bunyi amar putusan banding tersebut yang dilihat di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: Kasus Vonis Lepas Migor, Hukuman Eks Pejabat Wilmar Ditambah Jadi 8 Tahun Bui

Uang Pengganti Ditambah

Marcella juga dihukum membayar uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 7 tahun pidana kurungan. Nilai uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan di tingkat pertama yang hanya membebankan pembayaran uang pengganti kepada Marcella senilai Rp 16,2 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412," ujar hakim.

Baca juga: Lolosnya Trio Terdakwa dari Jeratan Pasal Rintangi Penyidikan 3 Kasus Korupsi

Hakim banding menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi suap dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3), hakim menghukum Marcella dengan pidana 14 tahun penjara, Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

Baca juga: Eks Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Migor




(mib/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Industri Kripto Indonesia Kini Jadi Bagian dari Ekosistem Keuangan Digital
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komnas Perempuan Desak Sekolah di Tangsel Polisikan Kasus Child Grooming
• 4 jam laludetik.com
thumb
Virus penjaga kehidupan, terapi fag di tengah resistensi antibiotik
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Persija Tidak Mau Kalah dari Persib! Datangkan Rekan Satu Tim Ronaldo di Timnas Portugal, Pernah Dilatih Mourinho di AS Roma
• 4 jam laluharianfajar
thumb
RUU Ketenagakerjaan Baru Akan Dibahas Agustus 2026
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.