Membaca Celah Krusial dalam Revisi UU HAM

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Rencana pemerintah mengubah sebagian besar substansi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM meninggalkan sejumlah pertanyaan. Dari soal perlindungan pembela HAM, persoalan independensi Komisi Nasional HAM, hingga kemauan politik menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM.

Berbagai serangan terhadap aktivis seperti penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus hingga teror digital terhadap perempuan aktivis selama setahun terakhir menjadi pengingat pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sekalipun sudah masuk di program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2026 sebagai salah satu rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif pemerintah, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga menentukan jadwal pembahasan.

Di sisi lain, pemerintah masih terus menggodok draf RUU HAM. Menteri HAM Natalius Pigai ketika dihubungi awal Mei 2026 lalu mengungkapkan, UU HAM yang lama bakal dibongkar total karena perubahan yang diajukan porsinya lebih dari 50 persen. Adapun draf RUU kini tengah diharmonisasi lintaskementerian sebelum dibahas bersama DPR.

Kendati demikian, Pigai meyakini bahwa pembahasan tidak akan menemui perdebatan berarti antara pemerintah dan DPR. Sebab, seluruh fraksi partai politik di parlemen sepakat bahwa perlindungan terhadap HAM harus diperkuat.

Lantas, apa saja poin revisi yang bakal diusulkan pemerintah?

Ada beberapa pasal krusial yang bakal diajukan pemerintah. Pertama, soal perlindungan pembela HAM.

Pigai menegaskan, perlindungan terhadap pembela HAM penting untuk diatur secara spesifik, karena para aktivis berada pada posisi rentan di tengah aktivitas mereka mengkritik kebijakan dan kekuasaan. Dalam kerja-kerjanya, para aktivis rentan mengalami intimidasi, kekerasan verbal, maupun serangan digital.

Oleh karena itu, pemerintah memasukkan perlindungan pembela HAM dengan merujuk pada Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998 dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 68/181 Tahun 2013 mengenai perempuan pembela HAM.

Baca JugaPerempuan Aktivis Diteror Serangan Siber, Perlindungan di Ruang Digital Masuk Revisi UU HAM

Dengan aturan yang baru, posisi pembela HAM bakal diakui di dalam undang-undang. Sejumlah isu terkait perkembangan teknologi informasi yang ditengarai menjadi modus baru serangan terhadap aktivis masuk dalam agenda yang diusulkan. Mereka juga disebut bakal memiliki hak imunitas.

“Ketika seorang pembela HAM bekerja untuk kepentingan masyarakat dan kelompok rentan, mereka tidak bisa dipidana,” kata Pigai.

Namun, merujuk pada draf RUU HAM pengaturan mengenai perlindungan pembela HAM itu memunculkan pertanyaan. Mekanisme perlindungan pembela HAM bakal diatur melalui peraturan menteri. Padahal, pemerintah merupakan pihak yang dikritik oleh pembela HAM dan kerap menjadi pihak yang diduga terlibat dalam serangan yang dialami mereka.

Amnesty International Indonesia mencatat, sepanjang tahun 2025 terjadi 295 serangan terhadap pembela HAM. Memasuki Januari hingga Maret 2026, setidaknya 25 pembela HAM telah mengalami serangan. Dari sejumlah kasus itu, negara diduga berada di baliknya, salah satunya penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Ketika seorang pembela HAM bekerja untuk kepentingan masyarakat dan kelompok rentan, mereka tidak bisa dipidana.

Tak hanya itu, aparat keamanan juga kerap menggunakan kekerasan berlebihan dalam menangani aktivitas pembela HAM. Catatan Amnesty, sepanjang Mei hingga Juli 2025, polisi melakukan kekerasan fisik terhadap pengunjuk rasa Hari Buruh di beberapa kota. Polisi juga menangkap setidaknya 24 orang di Jakarta, Bandung, dan Semarang dengan tuduhan menghalangi pekerjaan penegakan hukum.

Hingga akhir 2025, 14 dari 24 orang yang ditangkap itu masih menunggu persidangan di Jakarta. Sementara Pengadilan Negeri di Bandung dan Semarang memutuskan bahwa 10 terdakwa lainnya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada rangkaian unjuk rasa di 15 provinsi dalam kurun waktu 25 Agustus—1 September 2025, lebih dari 4.000 orang ditangkap paksa oleh aparat. Lebih dari 900 orang juga menjadi korban serangan polisi saat membubarkan aksi protes. Sedikitnya 10 orang tewas, termasuk Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat membubarkan massa aksi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Di tengah konteks itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi, Jumat (15/5/2026), menilai bahwa pengaturan perlindungan HAM melalui peraturan menteri bisa menimbulkan konflik kepentingan. Selama ini mekanisme perlindungan pembela HAM telah dilaksanakan melalui peraturan Komnas HAM. Skema itu dinilai lebih independen karena tidak langsung berada di bawah pemerintah.

“Kalau mekanisme perlindungannya diatur pemerintah, ada potensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Independensi Komnas HAM

Selain soal mekanisme perlindungan aktivis, pemerintah juga mengklaim bahwa revisi UU HAM bakal disertai dengan penguatan lembaga nasional HAM, salah satunya Komnas HAM. Pigai mengatakan, Komnas HAM akan menjadi lembaga yang “super power” karena bakal memiliki kewenangan penyidikan sendiri. “Kalau ingin melindungi hak asasi manusia, lembaganya memang harus super power,” ujarnya.

Namun, bagi Komnas HAM, penguatan kewenangan itu tak boleh mengorbankan independensi Komnas HAM. Sebab, rumusan draf RUU HAM mengenai lembaga tersebut memunculkan persoalan tersendiri yang bermuara pada persoalan independensi lembaga itu.

Baca JugaKomnas HAM Berharap Penguatan Kewenangan

Pertama, dilihat dari definisi Komnas HAM yang disebut sebagai lembaga negara independen yang menjalankan fungsi pemajuan dan perlindungan HAM. Padahal, itu merupakan kewajiban pemerintah sebagai eksekutif. Adapun Komnas HAM, dibentuk sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan HAM oleh negara.

“Ini sangat fatal sekali, karena tugas Komnas HAM disamakan dengan eksekutif,” tutur Anis.

Apalagi, dalam draf RUU HAM disebutkan pula bahwa Komnas HAM wajib berkoordinasi dengan Menteri HAM dalam beberapa hal. Contohnya, dalam memberikan rekomendasi terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu juga ketika Komnas HAM menyampaikan amicus curiae kepada lembaga peradilan.

“Ketika tugas dan fungsi kami harus dikoordinasikan dengan kementerian, posisi kami menjadi tidak independen lagi,” kata Anis.

Ketika tugas dan fungsi kami harus dikoordinasikan dengan kementerian, posisi kami menjadi tidak independen lagi.

Mengenai rencana pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan, kata Anis, itu tidak tepat untuk dimasukkan ke dalam UU HAM karena UU tersebut bersifat deklaratif. Selama ini, kewenangan penyelidikan pelanggaran HAM berat telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Anis berharap, beberapa hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU HAM nantinya. Sebab, penguatan perlindungan HAM semestinya tidak dilakukan dalam kerangka yang melemahkan independensi lembaga pengawas HAM.

Kemauan politik

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempertanyakan urgensi revisi UU HAM. Menurut dia, pemajuan HAM di Indonesia semestinya berfokus pada kemauan politik penguasa, bukan sekadar revisi UU.

Dalam konteks perlindungan terhadap pembela HAM, kata Usman, pemerintah justru yang belakangan kerap menyerang mereka dengan retorika “antek asing”. Begitu pula di ranah penegakan HAM, tidak adanya proses peradilan HAM dan keberadaan peradilan militer memperburuk situasi.

Akibatnya, peristiwa pelanggaran HAM berupa rangkaian penembakan dan kerusuhan Mei 1998, belum terungkap. Begitu juga penculikan aktivis mahasiswa jelang Pemilu April 1997, Sidang Umum MPR 1998, dan saat kerusuhan Mei 1998, tidak diajukan ke pengadilan HAM, bahkan peradilan umum juga tidak digelar. Sebagian kasus justru dibawa ke Mahkamah Militer.

“Hasilnya bukan hanya nol keadilan, yang terjadi adalah minus kebenaran. Jadi, nyaris tidak ada relevansinya revisi UU HAM dengan pemajuan HAM, apalagi penegakan HAM,” tutur Usman, Sabtu (16/5/2026).

Menurut dia, relevansi revisi UU HAM semakin dipertanyakan terkait dengan poin pemberian kewenangan penyidikan terhadap Komnas HAM. Dalam penyelesaian kasus Munir, contohnya, sikap Komnas HAM justru terkendala oleh intervensi kekuasaan.

“Jika pun wewenang diperkuat, ia (Komnas HAM) memerlukan kemauan politik kekuasaan untuk memajukan dan menegakkan HAM. Tanpa itu, maka wewenang yang lebih kuat itu tidak ada artinya,” tutur Usman.

Berkaca dari sejarah, Komnas HAM periode 1993-1999 hanya dinaungi oleh Keputusan Presiden sebagai dasar hukum kelembagaan. Akan tetapi, mereka mampu mengusut kasus pelanggaran HAM dari Aceh hingga Papua secara efektif dan diakui secara luas.

Setelah Reformasi, dasar hukum Komnas HAM diperkuat dengan UU. Akan tetapi, efektivitasnya selalu sejalan dengan kemauan politik yang tengah berkuasa. “Yang paling menonjol adalah pemerintahan Gus Dur (Presiden ke-4 RI Abdurachman Wahid). Bahkan hasil penyelidikan Komnas HAM bisa sampai ke pengadilan HAM ad hoc,” ujar Usman.

Ia melihat, ada pesan yang jelas dari pemerintahan saat itu. Komnas HAM, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung diminta untuk memastikan kasus-kasus pelanggaran HAM ditangani.

Saat ini, di tengah serangan yang masif terhadap para aktivis dan rencana revisi UU HAM yang menyisakan banyak pertanyaan, ke mana kah arah politik penguasa terkait pemajuan dan penegakan HAM?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekor Gemilang Lawan Persis tak jadi Acuan Dewa United
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Intip Garasi Prabowo yang Miliki Kekayaan Rp2,06 Triliun
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Benny Blanco Bongkar Kebiasaan Makan Selena Gomez:
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Indonesia Pasok Pupuk ke Australia, Mentan Amran Terima Telepon Julie Collins
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Waka MPR: SMAN 1 Pontianak Tolak Final Ulang LCC, Kami Segera Putuskan
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.