LF (34 tahun) warga Simolawang Surabaya mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako dari ICN (31 tahun) warga Bulak Banteng Surabaya, dengan kerugian mencapai sekitar Rp45 juta. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya sejak 12 Mei 2026.
Korban menjelaskan, awal mula transaksi terjadi setelah ICN menawarkan minyak goreng dan mie instan melalui status WhatsApp dengan harga lebih murah dari pasaran.
“Itu awal mulanya dia bikin story di WhatsApp. Terus saya tanya, karena tadinya mau beli buat keperluan pribadi, kok dia malah nawarin buat dijual lagi,” katanya kepada suarasurabaya.net pada Sabtu (16/5/2026).
Karena banyak peminat, LF kemudian memesan 750 dus Minyakita dan 1.050 karton mie instan. Ia menyebut, total nilai pesanan itu mencapai sekitar Rp200 juta.
Ia mengatakan bahwa ICN disebut meminta uang muka sebesar 50 persen dari total pembelian. Namun F mengaku hanya mampu mentransfer sebagian secara bertahap hingga total sekitar Rp45 juta.
“Transfernya tidak langsung Rp45 juta. Jadi dicicil, ada Rp13 juta, Rp8 juta dan lainnya. Semua ada bukti transfernya,” katanya.
Pesanan tersebut, kata dia, dilakukan sejak Februari dengan sistem pre-order yang rencananya datang dalam waktu tiga sampai lima hari. Namun hingga kini barang-barang pesanan tersebut tak pernah diterima.
“Kalau PO harusnya cuma tiga sampai lima hari. Tapi sampai sekarang barangnya tidak datang,” ungkapnya.
LF mengaku sempat terus menanyakan pesanan minyak goreng tersebut. Namun pelaku justru menawarkan barang sembako lain seperti beras.
“Nanti pesanan saya dialihkan ke barang lain. Tapi barang lain itu tetap harus bayar cash, bukan dipotong dari deposit yang sudah masuk,” jelasnya.
Korban menyebut deposit awal yang seharusnya digunakan untuk pembelian minyak goreng justru seperti “dibekukan” tanpa kejelasan pengiriman barang.
Selain itu, LF mengungkapkan pelaku kini diduga masih aktif menjalankan bisnis lain, bahkan merambah jual beli sapi dan kambing. Ia menyebut bahwa ada salah satu agen ternak yang membatalkan transaksi setelah mengetahui informasi terkait dugaan penipuan tersebut.
“Semalam ada agen sapi datang ke saya karena lihat video di TikTok. Akhirnya transaksi langsung di-cancel dan pelakunya di-blacklist,” ujarnya.
Atas kejadian itu, dirinya telah melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun hingga kini ia mengaku belum menerima perkembangan terbaru dari proses penyelidikan.
“Dari tanggal 12 sampai sekarang belum ada perkembangan apa-apa,” katanya.
Di sisi lain, LF mengaku bahwa dirinya sempat dilaporkan balik dengan dugaan pelanggaran UU ITE setelah mengunggah persoalan itu di media sosial.
“Padahal ini bukan hutang piutang, tapi urusan penipuan. Di bukti transfer juga jelas tertulis depo barang sembako,” tegasnya.(ris/bil/iss)




