Ammar Zoni Kembali Mendekam di Lapas Nusakambangan, Jon Mathias Ungkap Langkah Terbaik untuk Upaya Hukum sang Aktor

grid.id
10 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Ammar Zoni kembali mendekam di Lapas Nusakambangan setelah dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Jon Mathias mengungkap langkah terbaik untuk upaya hukum sang aktor.

Aktor Ammar Zoni masih menghadapi proses hukum atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta. Dalam kasus tersebut, ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kini ia dan beberapa terdakwa lainnya telah kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pihaknya pun memilih tak ajukan banding, melainkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh terpidana terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya untuk menemukan keadilan atau kebenaran materiil apabila ditemukan keadaan baru (novum) atau kekhilafan hakim.

Rupanya terdapat perbedaan pandangan dari kuasa hukum Ammar yang baru dengan kuasa hukum yang lama. Menurut Jon Mathias, kuasa hukum yang sudah menangani kasus sejak awal mengungkap langkah terbaik untuk upaya hukum sang aktor.

"Kalau pendapat kami, langkah yang harus dilakukan Ammar pertama menerima dulu, menjalankan high risk itu," ujar Jon, dikutip dari Tribun Seleb.

Kemudian, selama menjalani hukuman, Ammar diminta agar berbuat baik dan mematuhi aturan agar status tahanan turun ke medium. Setelahnya, nanti ada kemungkinan ia bisa ditempatkan kembali di Jakarta.

"Berbuat baik, jalankan SOP, dan patuhi aturan-aturan yang ada."

"Kemudian mohon cepat diasesmen untuk menilai apakah ini status high risk sudah bisa diturunkan," terangnya.

Lebih lanjut, remisi Ammar dalam kasus ketiganya diharapkan segera diberikan. Dari situ, Ammar bisa lebih fokus menjalani hukuman di kasus yang keempatnya.

"Kemudian juga hak-hak pertimbangannya untuk remisi menjalankan kasus yang ketiga ini supaya cepat selesai kemudian menjalankan kasus yang keempat."

 

"Jadi itu sebenarnya kalau saya yang melakukan upaya hukum," jelas Jon.

Di sisi lain, kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti memastikan pihaknya akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat. Pihaknya sudah berdiskusi dengan Ammar mengenai upaya yang akan ditempuh.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan Peninjauan Kembali," ujar Krisna.

Kini Ammar Zoni kembali mendekam di Lapas Nusakambangan setelah dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Jon Mathias pun mengungkap langkah terbaik untuk upaya hukum sang aktor. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
• 11 jam lalumatamata.com
thumb
KAI Layani 554 Ribu Penumpang Selama Tiga Hari Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Karyawan Meta Protes Pelacakan Mouse di PC Kerja: AI Bisa Gantikan Pekerja
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Lindi Fitriyana Melahirkan Anak Pertama, Febby Carol Yakin Virgoun Tak Akan Pilih Kasih dan Adil pada Anak-anaknya
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Lewandowski Resmi Umumkan Perpisahan dengan Barcelona di Akhir Musim
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.