JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelas dasar pengangkatan Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri menjadi Komisaris Jenderal atau berpangkat bintang tiga.
Budi mengatakan, pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.
Demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan sebagaimana laporan jurnalis Kompas TV Renata Panggalo, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga: Prabowo kepada Panglima TNI dan Kapolri: Aparat Tidak Boleh Beking-Beking, Amankan Kekayaan Rakyat
“Ya berdasarkan keputusan presiden nomor 8 tahun 2026,” kata Budi.
Budi menjelaskan, sejak 13 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto meneken keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Keppres inilah yang mengatur pengangkatan Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri menjadi komjen.
“Kemarin 13 Mei untuk Kapolda Metro Jaya berpangkat bintang 3 komisaris jenderal polisi, ini masih diatur tentang penataan kembali. Artinya jabatan Kapolda Metro Jaya itu diduduki oleh bintang 3,” ucap Budi.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Kepala BPKP Laporkan Dugaan Penyelewengan Sejumlah Orang Dekatnya
Sebelumnya, Asep Edi Suheri mengukir sejarah baru setelah resmi mendapatkan kenaikan pangkat dari inspektur jenderal menjadi komisaris jenderal atau jenderal bintang tiga. Kenaikan pangkat ini, menjadikan Asep Edi Suheri sebagai satu-satunya pemimpin kepolisian daerah yang memiliki pangkat bintang tiga.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kapolda metro jaya
- komjen asep edi suheri
- asep edi suheri
- keppres pengangkatan kapolda
- polda metro jaya
- keppres no 8 tahun 2026





