Cair Bulan Depan, Ini Komponen Gaji ke-13 PNS

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengamanatkan penyaluran dana tersebut bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tetap berjalan.

Lalu apa saja komponen yang ada dalam gaji ke-13 yang bakal diterima oleh PNS, berikut penjelasannya. Komponen gaji ke-13 PNS Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, struktur komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan Kinerja.
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS Merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, ketetapan pencairan gaji ke-13 tertulis dalam baleid tersebut paling cepat pada Juni 2026.

Meskipun pemerintah belum merilis tanggal pasti pencairannya, pola penyaluran diproyeksikan tidak akan melenceng jauh dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, yaitu mulai didistribusikan kepada ASN secara bertahap mulai awal Juni.

Baca Juga :

Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Waktu dan Rinciannya
 

(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Daftar penerima gaji ke-13 Berdasarkan beleid tersebut, pihak-pihak yang memperoleh hak atas gaji ke-13 meliputi:
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pejabat Negara.
Selain aparatur negara yang aktif, pemerintah juga memastikan para pensiunan tetap mendapatkan hak pencairan gaji ke-13 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Rincian gaji ke-13 ASN Taksiran besaran gaji ke-13 ASN memiliki variasinya yang disesuaikan berdasarkan instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026: Golongan I
  • IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
  • IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
  • IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
  • IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
  • IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan III
  • IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
  • IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
  • IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
  • IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
Golongan IV
  • IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
  • IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
  • IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
  • IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
  • IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Bulan Nikah Istri Udah Lahiran, Virgoun Tanggapi Nyinyiran Netizen dengan Pesan Pedas
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Hukuman Marcella Santoso di Kasus Migor Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara
• 8 jam laludetik.com
thumb
Menjelang Bitcoin Pizza Day, Indodax Ungkap Perubahan Besar Industri Kripto
• 38 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Seberapa Hemat Motor Listrik untuk Dipakai Kerja Setiap Hari?
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Sebut Pangan dan Energi Aman, Prabowo: Banyak Negara Panik, Indonesia Masih Oke!
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.