HARIAN FAJAR, JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia. PT Taspen dipastikan akan menyalurkan pembayaran dobel pada Juni 2026 berupa gaji pensiun bulanan dan gaji ke-13 yang cair dalam periode yang sama.
Momen ini menjadi salah satu yang paling dinantikan para purnabakti aparatur sipil negara setiap tahunnya. Sebab, dana yang diterima pada Juni nanti nilainya bisa mencapai hampir dua kali lipat dibanding bulan biasa.
Selain gaji rutin bulanan yang dibayarkan tepat waktu setiap tanggal 1, pemerintah juga memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan melalui regulasi resmi.
Gaji Ke-13 Resmi Diatur PemerintahKepastian pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi ASN aktif maupun pensiunan PNS. Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, pembayaran dipastikan dilakukan pada periode Juni 2026.
Gaji Pensiunan Cair Otomatis ke RekeningUntuk pembayaran gaji rutin bulanan, Taspen memastikan proses pencairan tetap dilakukan tepat waktu setiap awal bulan. Dana pensiun akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu antre di kantor cabang.
Namun, pensiunan tetap diwajibkan melakukan autentikasi atau verifikasi data secara berkala agar pencairan tidak terkendala.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dana negara benar-benar diterima pihak yang masih berhak memperoleh manfaat pensiun.
Besaran Gaji Ke-13 PensiunanBerbeda dengan ASN aktif yang memiliki berbagai komponen tunjangan, formula gaji ke-13 bagi pensiunan lebih sederhana. Nominal yang diterima setara dengan satu kali uang pensiun pokok bulanan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Artinya, jika seorang pensiunan menerima uang pensiun bulanan Rp4 juta, maka gaji ke-13 yang diterima juga sekitar Rp4 juta. Karena dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan, total dana yang masuk ke rekening bisa mencapai hampir dua kali lipat.
Rincian Perkiraan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026Besaran gaji ke-13 masih mengacu pada ketentuan pensiun pokok dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian perkiraan nominal berdasarkan golongan:
Golongan I- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Untuk golongan tertinggi, total dana yang diterima pada Juni 2026 berpotensi mendekati Rp10 juta karena pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan.
Wajib Autentikasi Agar Saldo Tidak TertahanTaspen juga mengingatkan seluruh penerima manfaat untuk segera melakukan autentikasi sebelum jadwal pencairan.
Jika proses verifikasi biometrik gagal atau belum dilakukan, sistem otomatis dapat menahan sementara pembayaran pensiun.
Kini proses autentikasi jauh lebih praktis karena dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Andal by Taspen.
Pensiunan cukup melakukan verifikasi wajah maupun sidik jari melalui ponsel pintar tanpa harus datang ke kantor Taspen.
Tambahan PenghasilanPencairan gaji ke-13 menjadi bantuan penting bagi para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan pertengahan tahun.
Dana tambahan tersebut biasanya digunakan untuk biaya pendidikan anak dan cucu, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan tabungan keluarga.
Di tengah meningkatnya biaya hidup sepanjang 2026, pencairan gaji ke-13 dinilai dapat membantu menjaga daya beli para pensiunan. (*)





