Ribuan Anak Indonesia Terpapar Judol, Negara Diminta Ambil Langkah Tegas

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Tidak hanya orang dewasa, ribuan anak di Indonesia kini terpapar judi di dunia maya. Kondisi yang berpotensi merusak masa depan bangsa ini mesti disikapi serius, mulai dari pengawasan ruang digital hingga penegakan hukum.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid saat berada di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/05/2026), memaparkan, sebanyak 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi daring. Bahkan, 80.000 di antaranya merupakan anak di bawah 10 tahun. Tidak diperinci jumlah paparan itu dalam kurun waktu berapa lama.

Menurut Meutya, angka ini  menjadi alarm serius yang menunjukkan bahaya penyalahgunaan akses digital untuk melanggar hukum, bahkan menghancurkan masa depan anak-anak. Untuk itu, pemerintah berupaya menutup akses dan menjangkau masyarakat luas untuk menumbuhkan kesadaran agar menjauhi judi daring.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” kata Meutya dalam keterangan yang dirilis Komdigi, Rabu (13/5/2026).

Terkait tindak lanjut dari temuan ini, Kompas mencoba menghubungi Meutya maupun Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria. Namun, hingga Sabtu (16/5) pukul 17.00 WIB, belum direspons. 

Baca JugaJudol Dibongkar, Negara Bisa Bubar?

Terkait temuan ribuan anak yang terpapar judi daring, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono (Komdigi) menilai, kondisi itu sebagai ancaman serius yang harus diantisipasi. Sebagai mitra dari Kementerian Komdigi, Komisi I DPR menegaskan ruang digital harus menjadi arena pembelajaran, bukan malah disalahgunakan untuk merusak moral dan masa depan bangsa.

“Oleh karena itu, kami mendorong langkah cepat dan tegas dari pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk memperkuat pengawasan, menutup akses platform yang menjadi sarang judi online (daring), serta memastikan regulasi berjalan efektif,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Dave juga melihat permasalahan ini hanya bisa diselesaikan bersama-sama. Tidak hanya Komdigi, tetapi seluruh Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan geopolitik untuk menunjukkan bangsa ini mampu menjaga ruang digitalnya. Oleh karena itu, Komisi I DPR, bakal memperkuat regulasi, pengawasan, hingga mendorong literasi digital agar generasi muda tumbuh dengan cerdas dan berkarakter, serta siap menghadapi tantangan global.

“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius terhadap masa depan generasi penerus. Ketika anak-anak yang seharusnya tumbuh dengan pendidikan, kreativitas, dan nilai kebangsaan justru terjerat dalam praktik ilegal, kita menghadapi risiko kerusakan sosial yang mendalam,” kata Dave.

Penegakan hukum

Dorongan agar pemerintah menindak tegas secara hukum dengan memberantas judi daring ini juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo. Sebagai bagian dari komisi yang mengurusi masalah penegakan hukum ini, dia meminta pemerintah harus mengejar sindikat kriminal siber ini dan menghentikannya.

“Pemerintah harus benar-benar lurus. Situs, aplikasi, atau apapun jenisnya yang ditengarai bagian dari sindikat judi online ini, harus berani diputus dan dihentikan. Jangan malah ada kesan pembiaran yang akhirnya banyak situs yang kesannya bebas atau ditindak, begitu kan,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Ia juga menyinggung penegakan hukum berupa penindakan terhadap ratusan warga negara asing yang ditangkap karena diduga terlibat jaringan perjudian daring dan penipuan daring (scamming). Seperti diberitakan, sebanyak 321 pelaku ditangkap di Jakarta, Kamis (7/5/2026), sementara 210 lainnya ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/5/2026).

Baca JugaJudi ”Online” yang Mengadiksi hingga Merusak Fungsi Otak

“Tentu kita mendorong pihak kepolisian mengambil langkah tegas dalam menindak pelaku kejahatan siber, judi online. Jangan kemudian negara kita, Indonesia ini menjadi rumah bagi para pelaku kejahatan siber. Apalagi dengan ratusan ribu remaja kita yang terindikasi menjadi bagian dari judi tadi. Itu sangat membahayakan generasi ke depan,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Rudianto, juga harus serius menganggap judi daring ini sebagai musuh negara. Para pelaku beserta sindikatnya diminta diberantas hingga akarnya dan tidak boleh berkeliaran bebas, termasuk beredar di jagad maya.

Tentu kita mendorong pihak kepolisian mengambil langkah tegas dalam menindak pelaku kejahatan siber, judi online. Jangan kemudian negara kita, Indonesia ini menjadi rumah bagi para pelaku kejahatan siber.

Di samping itu, menurut dia, edukasi terhadap masyarakat, terutama remaja, perlu dilakukan, termasuk dari segi potensi pelanggaran pidana. Penyakit sosial berupa judi daring ini dampaknya tidak hanya merusak mental, tetapi juga mengarah ke perbuatan kriminal lainnya sehingga harus diwaspadai.

“Kalau kemudian tidak dilindungi pemerintah ataupun tidak diedukasi oleh guru-guru di sekolah bahkan orang tua murid, ini akan sangat berbahaya ke depannya. Sejak dini harus dikampanyekan, khususnya bahaya laten dari judi online ini,” paparnya.

 



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pedro Acosta rebut pole position MotoGP Catalunya 2026
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah, Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Operasionalisasi 1.061 KDKMP
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Pemukim Yahudi Bakar Masjid di Tengah Peringatan Nakba
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Delegasi Sulsel Tegaskan Bimo Suryono Terpilih Secara Sah sebagai Ketua KBPP Polri
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Legislator Jabar Minta Beasiswa Pendidikan Transparan dan Mudah Diakses
• 20 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.