Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan satu bank umum syariah (BUS) baru hasil proses spin-off ditargetkan terbentuk pada tahun 2026 guna memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional, khususnya pada kelompok Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan keberadaan BUS baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri perbankan syariah nasional.
“Satu BUS baru hasil proses spin-off ditargetkan terbentuk pada tahun 2026 untuk memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2,” ungkap Dian Ediana Rae.
Saat ini terdapat tiga bank syariah berskala besar yang berada pada kelompok KBMI 2 dan KBMI 3.
KBMI 2 merupakan kelompok bank dengan modal inti lebih dari Rp6 triliun hingga Rp14 triliun.
Sementara KBMI 3 merupakan kelompok bank dengan modal inti lebih dari Rp14 triliun hingga Rp70 triliun.
Konsolidasi BPR Syariah Terus BerjalanOJK juga menyampaikan konsolidasi industri terus berlangsung pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah.
Proses penggabungan dilakukan terhadap 21 BPR dan BPR Syariah.
Penggabungan tersebut ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing.
Langkah penguatan tersebut merupakan implementasi pilar pertama Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), yakni Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah.
Hingga Maret 2026, aset industri perbankan syariah tumbuh 10,49 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.
Pembiayaan perbankan syariah juga tumbuh 9,82 persen (yoy) menjadi Rp716,40 triliun.
OJK menyebut pertumbuhan pembiayaan tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional.
Dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah turut meningkat 11,14 persen (yoy) menjadi Rp811,76 triliun.
Rasio financing to deposit ratio (FDR) tercatat mencapai 87,65 persen dan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
OJK menilai capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil.
Kualitas pembiayaan industri perbankan syariah juga tetap terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) gross sebesar 2,28 persen dan NPF net sebesar 0,87 persen.
OJK Dorong Inovasi Produk dan Pembiayaan UMKMOJK menyebut dukungan perbankan syariah terhadap sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terus diperkuat melalui peningkatan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah mencapai Rp217,86 triliun.
OJK juga terus mendorong pengembangan keunikan produk dan model bisnis syariah sebagai implementasi pilar ketiga RP3SI, yaitu Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah.
Pengembangan tersebut dilakukan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah.
Selain itu, OJK melakukan standarisasi dan implementasi produk berbasis akad syariah.
OJK juga menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk mendukung pengembangan inovasi produk investasi berbasis syariah.
Pada tahun 2025, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional.
KPKS telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah.
KPKS juga mendorong penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion.
Selain itu, KPKS mendorong penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.
Dian Ediana Rae menyebut pengembangan produk syariah menunjukkan progres positif.
Realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) telah dilaksanakan pada sembilan BUS, tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah.
Total nilai proyek CWLD mencapai Rp907,73 juta dengan total penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.
Sementara Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.




