Polda Metro Jaya menegaskan siap menindak tegas praktik pemerasan yang dilakukan juru parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait pungutan parkir yang melebihi tarif resmi pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihak kepolisian akan membantu penertiban bersama sejumlah instansi terkait demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Budi, keberadaan juru parkir di lapangan memang dapat membantu pengguna kendaraan. Namun, tindakan menarik tarif di luar ketentuan resmi hingga memaksa masyarakat, masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan dan dapat diproses hukum.
Baca Juga :
Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kejahatan Jalanan, Termasuk Kasus Viral di Medsos“Untuk situasi kamtibmas, Polri akan membantu. Silakan mungkin titik-titik mana dari Dishub, dari Satpol PP bisa berkolaborasi dengan kepolisian, dengan TNI untuk kita bisa menertibkan,” ujar Budi dalam tayangan Top News Metro TV, Sabtu 16 Mei 2026.
Ia menjelaskan persoalan jukir liar berkaitan dengan regulasi pemerintah daerah, sehingga membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk dinas perhubungan dan Satpol PP.




