Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri asuransi umum dan reasuransi mencatat laba setelah pajak sebesar Rp4,22 triliun pada Maret 2026 dengan kenaikan sekitar Rp80 miliar dibanding periode sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam paparan kinerja industri jasa keuangan.
Industri asuransi umum dan reasuransi juga mencatat pertumbuhan pendapatan premi sebesar 1,77 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan total pendapatan premi mencapai Rp41,24 triliun.
Ogi mengatakan, "Peningkatan tersebut didorong oleh membaiknya hasil investasi, pertumbuhan premi pada beberapa lini usaha, serta penguatan efisiensi dan manajemen risiko perusahaan."
Tiga Lini Usaha Jadi Penopang UtamaOJK mencatat terdapat tiga lini usaha yang menjadi penopang utama kinerja positif industri asuransi umum sepanjang Maret 2026.
Lini usaha asuransi harta benda (property) mencatat pendapatan premi sebesar Rp8,47 triliun dengan kontribusi mencapai 25,18 persen dari total premi industri asuransi umum.
Lini usaha asuransi kendaraan bermotor membukukan premi sebesar Rp5,84 triliun atau berkontribusi 17,37 persen terhadap total premi industri.
Sementara itu, lini usaha asuransi kredit mencatat pendapatan premi sebesar Rp4,73 triliun dengan kontribusi sebesar 14,05 persen.
Ogi mengatakan, "Secara prospek, tiga lini usaha tersebut, ditambah lini usaha kesehatan, memang menjadi tulang punggung industri asuransi umum dalam beberapa waktu terakhir, sehingga diproyeksikan kedepannya lini usaha tersebut tetap akan menjadi penopang utama industri asuransi umum."
Industri Reasuransi Tertekan Gejolak GlobalDi sisi lain, OJK menilai kinerja industri reasuransi pada Maret 2026 tidak sebaik industri asuransi umum akibat tekanan geopolitik global.
Menurut Ogi, konflik antara Amerika Serikat-Israel dan Iran memberikan tekanan terhadap bisnis reasuransi sejak awal tahun.
Kondisi tersebut meningkatkan eksposur risiko pada lini usaha yang sensitif terhadap perdagangan global dan sektor energi.
Selain itu, industri reasuransi menghadapi peningkatan risiko klaim akibat gangguan operasional dan aktivitas perdagangan internasional.
Tekanan juga terjadi pada harga premi reasuransi yang mengalami penyesuaian atau hardening.
OJK mencatat pendapatan premi industri reasuransi pada Maret 2026 turun 1,43 persen secara tahunan menjadi Rp7,62 triliun.
Ogi mengatakan, “Penurunan juga terjadi pada lini usaha terkait, antara lain premi rangka kapal yang turun sebesar Rp40 miliar atau menurun 11,40 persen yoy, energi onshore menurun sebesar Rp30 miliar atau turun 17,00 persen yoy, serta energi offshore menurun sebesar Rp10 miliar.”




