Kekerasan di daycare, alarm keras sistem pengasuhan anak

antaranews.com
13 jam lalu
Cover Berita
Banda Aceh (ANTARA) - Kasus kekerasan terhadap anak di daycare yang belakangan mencuat di Banda Aceh dan Yogyakarta seakan membuka kotak pandora. Bagi para ahli pendidikan anak usia dini, peristiwa ini menjadi alarm keras yang seharusnya sudah lama disadari bersama.

Psikolog anak Wenny Aidina mengatakan, dampak kekerasan pada anak usia dini tidak bisa dianggap sepele. Mengacu pada teori ekologi Bronfenbrenner, ia menyebut daycare merupakan salah satu lingkungan pertama tempat anak belajar memahami dunia.

Pengalaman yang dialami anak pada masa itu akan tertanam sebagai core memory yang memengaruhi tumbuh kembangnya hingga dewasa.

"Anak yang mengalami kekerasan berisiko merekam bahwa menyakiti orang lain itu hal yang wajar," ujar Wenny kepada ANTARA, Minggu (3/5).

Dalam jangka pendek, anak bisa menjadi lebih curiga, selektif berinteraksi, atau menarik diri dari lingkungan sosial. Sementara dalam jangka panjang, mereka berisiko tumbuh agresif, kesulitan mengelola emosi, atau menjadi sangat tertutup akibat trauma.



Enam yang berizin

Berdasarkan data perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, hingga April 2026 hanya enam tempat penitipan anak di ibu kota Provinsi Aceh itu yang mengantongi izin resmi. Selebihnya dinyatakan belum memiliki legalitas atau beroperasi secara ilegal.

Enam daycare yang telah mengantongi izin tersebut yakni TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, dan TPA Kiddy Kid Center.

Yusfaini, pengelola TK IT Annisa Arfah yang berdiri sejak 2017 di Banda Aceh, mengaku terkejut mengetahui bahwa dari banyaknya daycare yang beroperasi di kotanya, hanya enam yang memiliki izin resmi, termasuk miliknya.

Menurut dia, sejak awal pihaknya memprioritaskan legalitas dengan mengurus perizinan melalui DPMPTSP. Proses tersebut diselesaikan dalam waktu tiga tahun, lengkap dengan akreditasi B.

“Saya ibaratkan izin itu seperti ‘ayah’ bagi sekolah. Kalau tidak ada izin, kita seperti anak tanpa ayah, tidak aman dan tidak diakui. Dengan izin, kalau ada apa-apa, kita bisa melapor ke dinas,” katanya.

Baca juga: KemenPPPA pantau perkembangan pemulihan anak korban kekerasan daycare

Yusfaini menilai proses pengurusan izin daycare sebenarnya tidak rumit dan tidak dipungut biaya. Pemohon hanya perlu mengikuti prosedur dan melengkapi syarat yang ditetapkan DPMPTSP.

“Nanti setelah mengajukan nama sekolah, mereka akan memberi beberapa syarat yang harus dilengkapi. Tinggal kita ikuti saja aturannya. Saya waktu itu tiga tahun selesai mengurus perizinannya,” ujarnya.



Spanduk di depan tempat penitipan anak atau Daycare Baby Preneur Banda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (30/4/2026). (ANTARA/Rahmat Fajri)

Setelah kasus kekerasan di Daycare Baby Preneur di Banda Aceh, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi, terungkap ke publik, sejumlah orang tua langsung memindahkan anak mereka ke lembaga milik Yusfaini.

Yusfaini mengaku turut berduka sekaligus meningkatkan kewaspadaan. Ia menegaskan, siapapun pegawai yang terbukti menyakiti anak asuh akan langsung diberhentikan.

“Sedih sekali melihat anak sekecil itu dibanting seperti itu. Saya langsung memperketat pengawasan,” tegasnya.


Siapapun boleh jadi pengasuh?

Wenny Aidina menilai kasus kekerasan di daycare tidak lepas dari persoalan sistemik yang lebih dalam. Menurutnya, banyak pekerja daycare masuk ke profesi tersebut bukan karena panggilan untuk merawat anak, melainkan karena tidak memiliki pilihan pekerjaan lain.

“Daycare dijadikan pelabuhan terakhir pencari kerja. Akibatnya, jiwa untuk menyayangi dan mendampingi anak tidak muncul. Padahal, tidak semua orang bisa dan layak menjadi pengasuh,” katanya.

Ia mendorong adanya standar kompetensi yang jelas bagi pengasuh anak, sebagaimana diterapkan di banyak negara. Tekanan ekonomi, menurutnya, memang bisa menjadi pemicu, meski tidak dapat dijadikan pembenaran atas kekerasan.

Wenny juga menekankan pentingnya seleksi ketat dalam perekrutan staf daycare. Pengelola, kata dia, perlu menelusuri rekam jejak hingga karakter calon pengasuh, termasuk lingkungan terdekatnya.

“Pengalaman saya saat mencari pengasuh, memang ada yang mengajak keluarga atau orang dekatnya ikut bekerja. Mungkin itu juga yang membuat saat kejadian di CCTV kemarin, mereka hanya melihat tanpa berusaha mencegah,” ujarnya.

Baca juga: Kemendukbangga: "Tamasya" bukti keberpihakan pada pekerja perempuan

Tanda yang terlewatkan

Menangis pada hari-hari pertama di daycare merupakan hal yang wajar. Namun, orang tua tetap perlu waspada terhadap tanda lain, seperti perubahan pola tidur dan makan, anak mendadak pendiam, permainan agresif, gambar bernuansa kekerasan, hingga memar yang tidak dijelaskan pihak daycare.

"Ini kondisi yang cukup sensitif, jadi jangan sampai orang tua merasa disalahkan, karena orang tua pasti juga sedang tidak nyaman kondisinya" ujar Wenny.

Di tengah ramainya isu kekerasan daycare, sorotan publik kerap diarahkan kepada orang tua yang memilih menitipkan anaknya. Namun Yusfaini menolak sudut pandang tersebut.

“Kita tidak bisa menyalahkan orang tua. Misalnya mereka perantau dan tidak punya keluarga untuk menitipkan anak, lalu harus ke mana lagi? Orang tua juga harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan anak. Daycare sebenarnya sangat membantu mereka,” ujarnya.

Menurut Yusfaini, tanggung jawab terbesar justru berada di tangan pengelola daycare. Ia menilai lembaga pengasuhan harus lebih ketat dalam merekrut staf, termasuk menelusuri karakter dan lingkungan calon pengasuh.

Baik Yusfaini maupun Wenny sepakat bahwa daycare bukan musuh keluarga, melainkan kebutuhan nyata di tengah tuntutan hidup yang semakin berat.

Hal yang perlu dibenahi bukan pilihan orang tua untuk menitipkan anak, melainkan sistem yang selama ini membiarkan tempat pengasuhan dibuka dan dijalankan tanpa standar yang memadai. Selama itu belum berubah, anak-anak yang paling rentan akan terus menanggung risikonya.


Evaluasi menyeluruh

Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan memunculkan kekhawatiran serius soal keselamatan dan perlindungan anak. Karena itu, sistem pengasuhan anak dinilai perlu diaudit dan dievaluasi secara menyeluruh.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Menurutnya, anak merupakan amanah yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare, baik yang berizin maupun tidak, guna memastikan standar keamanan dan kelayakan pengasuhan terpenuhi.

“Kita tidak akan mentolerir adanya celah pengawasan yang membahayakan anak-anak. Semua daycare wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar perlindungan,” katanya.

Pemerintah Banda Aceh saat melakukan penyegelan Daycare Baby Preneur yang terlibat kasus dugaan penganiayaan balita, di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026). (ANTARA/Rahmat Fajri)
Komisi IV DPRK uga merekomendasikan pembenahan sistem perizinan dan pengawasan daycare. Selain itu, pemerintah dinilai perlu menghadirkan program sertifikasi dan pelatihan khusus bagi para pengasuh anak.

Selain itu, legislator ini juga mendorong pemerintah kota memperketat regulasi dan pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak di Banda Aceh. Kejadian yang sudah lewat, harus menjadi starting point untuk mengungkap dan membenahi berbagai persoalan penitipan anak.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik penitipan yang abai terhadap keselamatan dan hak anak. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, mereka berhak mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan,” tegas Farid.

Baca juga: Kemendukbangga: Temuan 11 bayi di Sleman alarm bagi sistem pengasuhan

Berbenah

Kasus penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur, Banda Aceh, pada akhir April 2026 mendorong pemerintah setempat membenahi sistem pengasuhan di tempat penitipan anak, terutama dalam proses rekrutmen pengasuh.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh menilai pembenahan harus dimulai dari proses perekrutan tenaga pengasuh hingga terciptanya daycare yang benar-benar ramah anak.

Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Tiara Sutari mengatakan pihaknya terus memperkuat mekanisme pengawasan, membuka kanal pengaduan masyarakat, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kekerasan terhadap anak terulang kembali.

“Kami juga mendorong agar para pengasuh dibekali pelatihan ramah anak. Selain itu, tenaga pengasuh juga tidak boleh memiliki rekam jejak kekerasan terhadap anak,” katanya.

Tiara menambahkan, pemerintah juga akan memastikan tes psikologi menjadi syarat wajib bagi pengasuh di tempat penitipan anak.

“Salah satu syarat untuk tempat penitipan anak nantinya adalah tenaga kerjanya harus menjalani asesmen, seperti tes psikologi,” ujarnya.

Menurut dia, asesmen psikologi penting untuk melihat kelayakan seseorang dalam mengasuh anak, termasuk mengukur aspek temperamen dan pengendalian emosi.

“Dari tes psikologi bisa terlihat bagaimana temperamen seseorang dan hal-hal lainnya. Karena itu, tes psikologi bisa menjadi salah satu syarat penting,” katanya.

Selain asesmen psikologi, para pengasuh juga dinilai perlu mendapatkan pelatihan mengenai hak-hak anak agar kasus kekerasan tidak kembali terjadi.

Sebagai tindak lanjut atas kasus yang sudah terjadi, Pemerintah Kota Banda Aceh berjanji memperkuat pengawasan terhadap seluruh tempat penitipan anak melalui kerja sama lintas sektor.

Pengawasan itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Pendidikan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya, dalam upaya memperkuat perlindungan anak, khususnya di lingkungan daycare.

Baca juga: Airin: Kasus daycare darurat kemanusiaan, respons lewat regulasi nyata


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Juru Parkir Liar di Blok M
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Persija Jakarta Depak Mauricio Souza Musim Depan, Ganti dengan Pelatih Montenegro yang Punya Prestasi Mentereng
• 10 jam laluharianfajar
thumb
CFD Rasuna Said Ditiadakan Sementara, Kembali Lagi Juni 2026
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
ASDP perkuat akses wisata Danau Toba selama libur panjang
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Minggu 17 Mei 2026
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.