HARIAN FAJAR, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diubah dengan UU Nomor 21/2023. Putusan ini menegaskan bahwa DKI Jakarta secara hukum masih memegang status sebagai Ibu Kota Negara.
Meski sempat memicu spekulasi publik dan dinilai sebagai “angin segar” bagi kubu oposisi, putusan MK ini justru dinilai para pakar sebagai legitimasi kuat yang menjamin keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Bola Panas Kini di Tangan Presiden
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Akademisi , Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, ST, MT, MM, MH, memberikan analisis mendalam terkait dinamika hukum ini. Menurutnya, putusan MK tersebut tidak boleh dibaca sebagai pembatalan atau penghentian proyek IKN, melainkan sebuah penataan transisi tata negara yang sangat rapi.
”Secara akademis dan hukum tata negara, putusan MK ini justru memberikan kepastian hukum yang absolut bagi investor dan pelaksana proyek. MK menegaskan bahwa peralihan status ibu kota secara efektif hanya tinggal menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Ini artinya, IKN memiliki dasar hukum yang sangat kokoh dan pembangunannya wajib terus berlanjut,” ujar Dr. Affandy kepada media, Sabtu (16/5/2026).
Dr. Affandy menambahkan, tafsir MK yang mengaitkan norma Pasal 73 UU 2/2024 menjelaskan bahwa pengertian “berlaku” pemindahan ibu kota negara baru efektif setelah Presiden menetapkan Keppres mengenai pemindahan dari DKI Jakarta ke IKN.
”Artinya, tidak ada kekosongan hukum. Jakarta mengawal proses transisi, sementara IKN dibangun dengan kepastian bahwa begitu infrastruktur siap dan Keppres ditandatangani, estafet pemerintahan langsung berjalan lancar,” jelasnya.
Menepis Keraguan Investasi dan Keberlanjutan Proyek
Pernyataan MK yang menyebutkan waktu pemindahan bergantung pada momen ditetapkannya Keppres dinilai sebagai langkah strategis yang melindungi proyek IKN dari ketergesaan yang berisiko.
Dari kacamata kebijakan publik, manajemen risiko seperti ini justru disukai oleh pasar dan dunia internasional. Jika pemindahan dipaksakan tanpa kesiapan infrastruktur yang matang di Kalimantan, hal itu justru berpotensi menciptakan kelumpuhan birokrasi.
Dengan putusan ini, pemerintah memiliki ruang bernapas yang sah secara konstitusi untuk menyelesaikan pembangunan IKN secara bertahap, profesional, dan berbasis kualitas, bukan sekadar mengejar target politik jangka pendek.
Respons Publik dan Kedewasaan Berpolitik
Sebelumnya, dinamika ini sempat menghangat pasca-putusan MK yang menegaskan Jakarta masih berstatus Ibu Kota. Publik sempat membaca hal ini sebagai sinyal kembalinya poros Jakarta.
Namun, Dr. Affandy Agusman Aris mengingatkan bahwa dalam iklim demokrasi, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, namun koridor hukum konstitusi adalah panglima tertinggi.
”Putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat). Konstitusi kita sudah memberikan lampu hijau. Sekarang fokusnya bukan lagi berdebat tentang ‘jadi atau tidak’, melainkan ‘bagaimana’ mempercepat pembangunan IKN dengan tata kelola keuangan yang akuntabel dan profesional agar memberikan dampak ekonomi yang merata bagi seluruh Indonesia,” tutup Dr. Affandy.
Dengan demikian, proyek IKN dipastikan tidak akan mangkrak. Ketukan palu MK justru menjadi landasan pacu baru bagi pemerintah untuk menuntaskan megaproyek kebanggaan bangsa tersebut dengan payung hukum yang jauh lebih clean and clear.





