Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian besaran fuel surcharge angkutan udara sebagai respons fluktuasi harga avtur serta untuk menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ungkap Lukman F. Laisa Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh perusahaan transportasi (seperti maskapai penerbangan atau ekspedisi) untuk mengimbangi fluktuasi harga bahan bakar. Biaya ini bersifat tidak tetap dan bertujuan menutupi biaya operasional tanpa harus mengubah tarif dasar secara permanen.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan penetapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) imbas Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selain menjadi tanggapan atas fluktuasi harga bahan bakar avtur, kebijakan tersebut berlaku sebagai upaya dalam menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.
Dilansir dari Antara, keputusan Menteri tersebut mengatur penetapan besaran fuel surcharge berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
“Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” ucap Lukman.
Harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026 rata-rata sebesar Rp29.116 per liter. Badan Usaha Angkatan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Kebijakan tersebut sudah dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026 lalu.
Lukman menekankan, kebijakan pemerintah ini diberlakukan guna mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga kelangsungan layanan transportasi udara nasional.
“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” terangnya.
Dalam implementasi kebijakan surcharge tersebut, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanannya. Komponen fuel surcharge wajib dicantumkan secara terpisah oleh maskapai pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan realisasinya berjalan transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tuturnya. (ant/vve/iss)




