Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026 melonjak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan naiknya klaim tersebut karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih terjadi.
“Pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp 1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK. Selain itu, klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025,” kata Ogi melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisoner Bulanan (RDKB), dikutip pada Minggu (17/5).
Ogi mengungkapkan dalam pembayaran manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan diperlukan program yang prudent dan adaptif. Ia menyarankan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” ujar Ogi.
Ogi juga merespons mengenai dampak tren PHK kepada asuransi jiwa kredit. Ia menuturkan industri asuransi perlu menaruh perhatian pada tren PHK yang terjadi. Sebab, tren PHK akan berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi.
“Dalam kondisi PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse, sementara di sisi lain risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur. Hal ini dapat menimbulkan tekanan pada rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi dengan baik,” kata Ogi.
Ogi menjelaskan meskipun risiko yang dijamin industri asuransi jiwa kredit utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial.
Untuk itu, Ogi mengimbau industri untuk dapat mengantisipasi rasio klaim agar tetap terjaga. Selain itu, perusahaan asuransi perlu memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh.
“Langkah yang dapat dilakukan antara lain memperketat proses underwriting terutama pada sektor-sektor yang rentan PHK, melakukan penyesuaian premi agar sesuai dengan profil risiko terkini, serta memastikan adanya skema risk sharing dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent,” tutur Ogi.
Selain itu, kata Ogi, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability menjadi penting untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat.





