Sejumlah warga Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo menggelar aksi protes keberadaan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah, Sabtu (16/5). Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mencabut usaha warung tersebut.
Mereka melakukan orasi dan doa bersama di depan Masjid Al-Huda. Setelah itu, massa melakukan jalan sore mengelilingi kampung dengan membawa banner penolakan.
Banner itu bertuliskan, "Cabut izin warung non-halal di sini. Jangan abaikan suara kami. Kami hanya ingin lingkungan ini bebas dari makanan/minuman non-halal".
Ketua RW 10 Desa Parangjoro, Bandowi, mengatakan aksi warga ini merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi oleh undang-undang.
Ia menyampaikan, warga telah mendapat respons dari Pemkab Sukoharjo terkait tuntutan pencabutan izin usaha Warung Mi dan Babi Tepi Sawah.
"Tetapi tadi dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di akhir-akhir jam suara-suara kita sudah direspons dan ditindaklanjuti. Dan awalnya kita rencana unjuk rasa di pinggir jalan, kita ganti jalan sore dan doa bersama," kata Bandowi kepada wartawan.
"Dan tadi Pemerintah Sukoharjo sudah merespons kita dan saat ini dalam proses administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," tambahnya.
Bandowi mengatakan, warga pada prinsipnya tidak menolak adanya usaha kuliner, melainkan menolak adanya menu non-halal.
"Tuntutan masyarakat prinsipnya sebenarnya cuma menghilangkan makanan non-halal. Silakan berusaha di wilayah kita tapi jangan non-halal. Halal kita terbuka untuk siapa saja," ucapnya.
Ia meminta Pemkab Sukoharjo segera memproses tuntutan mereka mencabut izin usaha warung itu.
"Secepat mungkin sesuai prosedurnya," katanya.
Sementara itu, Pengelola warung Mi dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, menghargai aksi warga dan tidak menolak demonstrasi tersebut.
"Itu adalah hak setiap warga negara ya untuk melakukan aksi ataupun orasi. Cuma yang pasti, saya sebagai pengusaha tidak menghalangi untuk orang datang ke tempat saya," ujar Jodi.
Di sisi lain, Kuasa hukum warung Mi dan Babi Tepi Sawah, Cucuk Kustiawan, mengatakan usaha kliennya tersebut selama ini tidak melanggar aturan.
"Tapi sekali lagi sebagai pelaku usaha kami tegaskan bahwa pelaku usaha ini tidak melanggar undang-undang, tidak melanggar peraturan pemerintah, tidak melanggar Perda tentang warung makan khususnya menu non-halal," ujar Cucuk.
"Dan kami cek juga secara zonasi ini kan zonasi yang kategorinya kiri kanan pabrik jadi jauh dari pemukiman, jauh dari tempat warga dan sebagainya. Titiknya pun tidak masalah sebenarnya," lanjutnya.
Demo yang sama pernah dilakukan warga pada akhir April 2026 lalu. Kala itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto menyebut, pihaknya melakukan mediasi atas kasus tersebut. Namun belum ada titik temu antara warga dengan pemilik warung.





