Tiga Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Mei 2026

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pemerintah daerah masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tunggakan, pembebasan denda, hingga potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Setidaknya terdapat tiga provinsi yang masih menggelar program tersebut, yakni Bali, Bengkulu, dan Jawa Tengah.

Di Bali, program keringanan pajak kendaraan telah berlangsung sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui kebijakan tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen.

Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan tambahan insentif bagi wajib pajak yang rutin membayar pajak tanpa tunggakan. Tambahan pengurangan sebesar 10 persen diberikan untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu menjalankan program pemutihan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut meliputi pembebasan denda pajak kendaraan, penghapusan tunggakan, dan kewajiban membayar pajak hanya untuk satu tahun berjalan.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengatakan program kembali dibuka karena tingginya permintaan masyarakat.

“Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi.

Menurut pemerintah daerah, program tersebut hanya dilaksanakan satu kali selama masa pemerintahan Helmi Hasan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Pajak, Ini Alasan STNK Harus Disahkan Tiap Tahun

Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan hingga Desember 2026.

Program tersebut mencakup pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administratif, serta pengurangan tunggakan pokok pajak kendaraan beserta dendanya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.

Program pemutihan di Jawa Tengah telah berlangsung sejak Februari 2026 dan ditujukan untuk memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rektor Unhas Diskusi Bersama Nelayan Selayar, Dorong Perikanan Modern Berbasis Quality Control
• 1 jam laluharianfajar
thumb
20 Negara Paling Rawan Kejahatan Siber, RI Masuk Zona Mengerikan
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kisah Rakesh Jhunjhunwala, Sukses Ubah Rp975 Ribu Jadi Rp94 Triliun
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Fatherless: Ketika Anak Tumbuh Tanpa Kehadiran Emosional Ayah
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Prediksi Bali United Vs Bhayangkara FC di BRI Super League: Duel Panas di Laga Kandang Terakhir
• 6 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.