Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak DikenalNasional | inews | Minggu, 17 Mei 2026 - 13:01

BULUNGAN, iNews.id - Niat baik seorang wanita bernama Nurul (22) untuk membantu pria tak dikenal justru berakhir tragis. Mobil warga Berau ini dibawa kabur pelaku saat korban turun untuk membeli makanan.

Peristiwa pencurian mobil tersebut terjadi di Jalan H Isa III, Tanjung Redeb, Jumat (15/5/2026) sore. Pelaku berinisial GN (25) diduga melarikan mobil Daihatsu Sigra warna putih milik korban ketika ditinggal sendirian dalam kendaraan.

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, menjelaskan kejadian bermula ketika korban memberikan tumpangan kepada pelaku dari wilayah Bulungan menuju Berau.

Sekitar pukul 15.30 WITA, korban berhenti di sebuah gerai makanan cepat saji untuk membeli mi. Mobil kemudian diparkir di pinggir jalan dengan pelaku masih berada di dalam kendaraan.

Tanpa rasa curiga, korban meninggalkan pelaku sendirian di mobil dan lupa mencabut kunci kontak kendaraan.

“Saat korban kembali sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku beserta kendaraan miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir semula,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga:KKP Ungkap Populasi Ikan Sapu-Sapu Begitu Dahsyat, tapi Pemanfaatannya Masih Terbatas

Menyadari mobilnya dibawa kabur, korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Redeb. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Petugas juga melakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik terduga pelaku. Dari hasil tracking, pelaku diketahui bergerak menuju arah Samarinda.

Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Jatanras dan jajaran Polsek Kelay guna mempersempit ruang gerak pelaku yang kabur menggunakan mobil korban.

Sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku akhirnya berhasil dicegat di Jalan Poros Berau–Samarinda Kilometer 105, Kecamatan Kelay.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih beserta kunci kontak kendaraan.

Kini GN telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

#kaltim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Thailand Selidiki Palang Rel dalam Kecelakaan Kereta Tabrak Bus di Bangkok
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Bupati Suwardi Haseng Absen pada Konsolidasi Golkar Sulsel di Soppeng
• 14 menit laluharianfajar
thumb
Kemenhub Sesuaikan Biaya Tambahan Angkutan Udara Dampak Kenaikan Harga Avtur
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rieke Diah Pitaloka Dampingi Kasus Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Beri Sindiran Menohok: Nggak Fair
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Seusai Pertemuan Trump–Xi, Beijing Besar-besarkan Isu Taiwan, Analis Kritis Ungkap Hanya Demi Tutupi Kecemasan Kekuasaan 
• 24 menit laluerabaru.net
Berhasil disimpan.