jpnn.com, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau seluruh jajaran dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya dugaan praktik penipuan berkedok jual-beli titik usulan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan, imbauan tersebut disampaikan setelah muncul berbagai informasi mengenai oknum yang diduga menawarkan jasa pengurusan, percepatan pendaftaran, hingga verifikasi lokasi SPPG dengan mengatasnamakan pejabat BGN, pemerintah, maupun kerabat pejabat tertentu.
BACA JUGA: Setelah Sidak SPPG, KSP Dudung Sampaikan Saran Ini kepada Kepala BGN
“BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut,” ujar Sony dalam keterangannya, Minggu (17/5).
Dia mengungkapkan, saat ini terdapat sedikitnya tiga perkara dugaan tindak pidana terkait modus penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA: BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B Dalam Dua Minggu
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026 yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Dalam perkara tersebut terdapat 21 korban dan penyidik telah menetapkan tersangka.
Kasus kedua tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor P/131/II/2026/Reskrim tertanggal 16 Februari 2026 yang kini ditangani Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, dengan status pemeriksaan saksi.
BACA JUGA: BGN Dorong Kampus Jadikan Program MBG Laboratorium Hidup Riset & Kajian
Sementara itu, kasus ketiga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 17 April 2026 dan saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Sony menegaskan, BGN terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu, termasuk dari internal lembaga.
Da juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa untuk mempermudah proses pendaftaran, verifikasi, maupun pengajuan lokasi SPPG dengan imbalan tertentu.
“Seluruh proses pelaksanaan Program MBG harus berjalan sesuai ketentuan resmi dan tidak dipungut biaya oleh oknum mana pun,” tegasnya. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




