Polisi menetapkan Feri bin Daeng Rumpa (33 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan seorang mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pelaku disangkakan melanggar pasal terkait pemerkosaan hingga penyekapan.
"Tersangka ini dijerat pasal berlapis," kata Arya kepada wartawan, Minggu (17/5).
Usai dijerat tersangka, Feri juga langsung ditahan polisi.
Juga Curi Barang KorbanSelain soal pemerkosaan dan penyekapan, Arya bilang, Feri juga disangka melanggar pasal tentang pencurian dengan kekerasan. Sebab, menurutnya, Feri juga diduga mengambil sejumlah barang milik korban.
"Pelaku ini juga selain dari memperkosa, dia juga melakukan pencurian uang dan motor, serta hp dari milik korban itu," bebernya.
Residivis Kasus Pencurian MotorMenurut Arya, ini bukan kali pertama Feri berhadapan dengan hukum. Feri sebelumnya juga pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Takalar.
"Dia pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Takalar," ungkap Arya.
Adapun penyekapan dan pemerkosaan mahasiswi ini terjadi dalam sebuah rumah di kawasan permukiman elite di Makassar. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang mencari pekerjaan.
Usai melancarkan aksinya, Feri kabur menggunakan jalur laut ke Surabaya. Ia akhirnya ditangkap pada Sabtu (16/5) kemarin.





