Kapolda Riau Bakal Tindak Tegas Korporasi Sawit Perusak Sempadan Sungai

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Pekanbaru -

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan berkomitmen penuh menindak baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekpansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan.

Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalisir risiko banjir.

"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2026).

Ia mengingatkan praktik alih fungsi sempadan sungai menjadi perkebunan sawit secara masif dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan pemerintah terkait batas radius aman daerah aliran sungai (DAS).

Menurut aturan, area sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri-kanan sungai besar dan 50 meter dari tepi anak sungai harus bebas dari aktivitas budidaya komersial. Namun, di lapangan, banyak ditemukan pohon sawit yang ditanam hingga menyentuh tepi air.

Baca juga: Polda Riau Hadirkan Akses di Pelosok, 42 Jembatan Rampung Dibangun

Ia menyampaikan dampak buruk dari pembiaran ini antara lain pendangkalan sungai akibat tingginya erosi tanah yang tidak lagi ditahan oleh vegetasi asli. Selain itu, sungai rawan tercemar akibat residu pupuk kimia dan pestisida dari aktivitas sawit yang mengalir langsung ke sumber air warga.

Perusakan di kawasan sempadan sungai juga dikhawatirkan merusak biota yang mengakibatkan hilangnya habitat alami ikan dan fauna sungai lainnya.

Kapolda menegaskan pihaknya akan menindak tegas dengan pemberian sanksi berlapis terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan perusakan lingkungan. Selain sanksi pidana bagi manajemen korporasi, Polda Riau juga mendorong penerapan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan kewajiban restorasi lahan.

Langkah tegas ini sejalan dengan program Green Policing yang digaungkan Polda Riau. Green policing adalah sebuah pendekatan strategis kepolisian yang memperluas peran penegak hukum menjadi pelestari lingkungan hidup.

Konsep ini berfokus pada pencegahan kerusakan alam, penegakan hukum terhadap perusak ekosistem (seperti pembalakan liar dan pencemaran), serta edukasi masyarakat demi menciptakan keadilan ekologis.

Baca juga: Polda Riau Panen 117,3 Ton Jagung, Tegaskan Komitmen Kawal Swasembada Pangan




(mea/gbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eropa dan Asia Genjot Impor Batu Bara untuk Gantikan Gas Alam Timteng
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Mengapa Indonesia Tidak Boleh Bergantung pada Sistem Pembayaran Asing
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo Siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri dan Panglima TNI, Blak-blakan soal Kinerja Polri
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Link Live Streaming Final AVC Champions League 2026: Jakarta Bhayangkara vs Foolad Sirjan Malam Ini
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Operasi Rahasia AS Buat Salahkan Kuba Gagal Dieksekusi
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.