Otorita IKN: Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum, Pembangunan Tetap Berjalan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara mempertegas kepastian hukum pembangunan ibu kota baru tersebut. Pembangunan IKN disebut tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Komisi II DPR mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alasan menunda pembangunan maupun pemanfaatan IKN. Infrastruktur yang telah dibangun diminta segera digunakan agar tidak terbengkalai.

Sebelumnya, Selasa (12/5/2026), MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada keputusan presiden. Pembatasan waktu pemindahan ibu kota dinilai berpotensi membuat pembangunan berlangsung terburu-buru sehingga persiapannya tidak maksimal. Selama keputusan presiden belum diterbitkan, ibu kota negara tetap berkedudukan di Jakarta.

Mekanisme penerbitan surat keputusan presiden merupakan bagian dari tahapan yang telah diatur dalam UU Ibu Kota Negara, sehingga proses pemindahan ibu kota negara tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (17/5/2026), mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Baca JugaMK: Ibu Kota Negara di Jakarta hingga Terbit Keppres Pemindahan

Putusan MK ini, menurut Troy, semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke IKN berlaku efektif setelah ditetapkannya keputusan presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Putusan ini juga menegaskan bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota negara telah memiliki dasar yang sah dan konstitusional. Dalam hal ini, mekanisme penerbitan surat keputusan presiden merupakan bagian dari tahapan yang telah diatur dalam UU Ibu Kota Negara, sehingga proses pemindahan ibu kota negara tetap berada dalam koridor hukum yang jelas," ujar Troy.

Terkait pandangan mengenai hubungan antara UU IKN dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), MK telah memberikan pertimbangan yang memperjelas bahwa tidak terdapat kekosongan hukum.

Baca JugaMengapa UU tentang Daerah Khusus Jakarta Diuji di MK?

Ketentuan dalam UU DKJ juga mengatur bahwa keberlakuannya secara efektif menunggu penetapan keputusan presiden, sehingga kedua undang-undang tersebut berada dalam kerangka hukum yang saling melengkapi.

"Saat ini, pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten," kata Troy.

Otorita IKN, lanjut Troy, tetap fokus melanjutkan pembangunan IKN, baik dari sisi fisik maupun nonfisik, sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah. Fokus tersebut mencakup penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di IKN.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," ucap Troy.

Segera dimanfaatkan

Secara terpisah, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Giri Ramanda Kiemas, mengatakan pemerintah tidak boleh menjadikan putusan MK sebagai alasan menunda optimalisasi pembangunan IKN. Menurut dia, berbagai infrastruktur yang telah dibangun harus segera dimanfaatkan agar tidak terbengkalai.

“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu jika putusan ini dimaknai sebagai alasan untuk berlama-lama pindah dari Jakarta. Atau, pemerintah tidak mau menyelesaikan IKN dengan adanya putusan MK,” ujar Giri.

Giri menilai putusan tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk lebih serius memanfaatkan kawasan IKN yang sudah dibangun. Ia bahkan mengusulkan agar sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan para wakil menteri, mulai berkantor di IKN.

“Pemerintah harus lebih serius. Maka, harus ada pejabat tinggi yang sudah bertugas di sana. Jika perlu, Wakil presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden,” ucap Giri.

Baca JugaDitantang Berkantor di IKN, Begini Respons Wapres Gibran

Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II itu juga meminta pemerintah memaksimalkan aset-aset yang telah dibangun di IKN meski statusnya belum resmi menjadi ibu kota negara. “Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun,” tegas Giri.

Ia pun mengingatkan agar proyek pembangunan IKN tidak berakhir menjadi simbol kegagalan perencanaan pembangunan nasional. “Jangan sampai IKN jadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan dan ketidakmatangan dalam memilih kebijakan,” kata Giri.

Senada, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Romy Soekarno, menilai putusan MK yang menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara bukan berarti pembangunan IKN harus dihentikan.

Menurut dia, pembangunan IKN tetap bisa berjalan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara serta prioritas nasional. Putusan tersebut berlaku sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” ujar Romy.

Romy menilai putusan tersebut justru memberi ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial-ekonomi.

Baca JugaMengapa IKN Menjadi Magnet Baru Kunjungan Wisata?

Menurut Romy, pembangunan IKN ke depan dapat diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan.

Romy menilai IKN memiliki potensi besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan, hingga pusat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Untuk saat ini, kata Romy, IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh. “Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujar Romy.

Baca JugaMenepi dan Menimba Inspirasi di Istana Cipanas

Oleh karena itu, Romy mengajak seluruh elemen bangsa melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek jangka pendek. “Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” kata Romy.

Pegangan final

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, menegaskan bahwa putusan MK terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara harus menjadi rujukan final dalam proses pemindahan pemerintahan ke IKN. Putusan tersebut memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar Indrajaya.

Baca JugaIKN dan Berkaca pada Tradisi Nusantara Memindahkan Ibu Kota

Indrajaya mengingatkan bahwa pemindahan ibu kota bukan semata persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur, melainkan juga menyangkut legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi anggaran, dan keberlanjutan pelayanan publik.

“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” ujar Indrajaya.

Indrajaya juga menekankan bahwa penerbitan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.

“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” tutur Indrajaya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cadangan Beras Pecah Rekor 5,3 Juta Ton, Indonesia Bahkan Siap Bantu Negara Lain
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Apakah Kemenangan Strickland Sah atas Khamzat Chimaev? Ini Penjelasan Eks Wasit Legendaris MMA
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Surat Siswa Kelas V ke Prabowo Viral, Isi Pesannya Bikin Publik Tersentuh
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Unhas Buka Rekrutmen Terbuka Direktur Utama HADIN Holding Company
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Melirik Potensi Ekonomi RI Saat Dunia Bergejolak, Masih Cerah?
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.