Polisi mengungkap modus Feri bin Daeng Rumpa (33 tahun) dalam menjalankan aksi bejatnya. Feri ditangkap polisi karena menyekap dan memperkosa seorang mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan awalnya Feri mengunggah lowongan pekerjaan sebagai baby sitter lewat media sosial. Korban yang melihat iklan itu pun tertarik dan mendatangi pelaku di sebuah rumah yang sudah ditentukan.
"Mahasiswa ini sedang mencari pekerjaan tambahan. Kemudian di Facebook ada tawaran pekerjaan menjadi baby sitter. Nah, pelaku ini yang membuka lowongan pekerjaan dan korban datang," kata Arya kepada wartawan, Minggu (17/5).
Di rumah itu, bukannya pekerjaan yang didapat, korban malah mengalami perlakuan bejat dari Feri.
"Pada hari ketiga, si pelaku masuk ke kamar dan mengancam dengan menggunakan cutter untuk memperkosa si korban, gitu ya. Korban disekap, mulut dan mata ditutup lakban dan diperkosa beberapa kali," bebernya.
Selain menyekap dan memperkosa korban, Feri juga merampas barang-barang korban.
"Pelaku ini juga selain dari memperkosa, dia juga melakukan pencurian uang dan motor, serta hp dari milik korban itu," bebernya.
Setelah melancarkan aksinya, Feri pun melarikan diri ke Surabaya menggunakan kapal laut. Pelarian Feri sudah terendus polisi, ia pun langsung diringkus begitu tiba di Pelabuhan Tanjung Perak.
Rencanakan Aksi SerupaDi Surabaya, menurut Arya, Feri juga sudah merencanakan aksi serupa.
"Dia juga sudah pasang iklan lowongan kerja di Facebook-nya dengan lokasi Surabaya. Jadi, sudah selesai di Makassar, dia mau berangkat ke Surabaya, dia sudah buka lowongan kerja lagi di Surabaya tuh. Gitu, jadi mencari orang untuk dikerjain lah gitu ya, secara susila," ungkap Arya.
Kini, Feri telah dijerat sebagai tersangka dan ditahan. Dia disangkakan melanggar pasal berlapis mengenai pemerkosaan, penyekapan, dan pencurian dengan kekerasan.





