Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengultimatum juru parkir liar pelaku pungutan liar (pungli). Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat melapor.
"Tinggal kita lihat, ada nggak pemerasan? Harusnya gini, parkir itu seribu, dia nggak boleh, dia minta harus 50 ribu, terjadi pemerasan, pemalakan. Informasi itu kita terima, kita bisa lakukan penindakan," tegas Budi dalam keterangan yang dikutip Jumat, 15 Mei 2026.
Kombes Pol Budi melihat masalah muncul ketika tarif yang dipungut jauh melampaui tarif resmi pemerintah, dan hal itu dilakukan secara sepihak. Hal tersebut, dapat dikategorikan sebagai pemerasan yang bisa ditindak polisi.
Baca Juga :
Polda Metro Jaya Akan Tindak Pemerasan oleh Jukir LiarBudi menegaskan penanganan jukir liar adalah kolaborasi lintas instansi, dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI, hingga kepolisian. Sebab, menurutnya persoalan jukir liar erat kaitannya dengan pendapatan daerah, sehingga kewenangan utama penegakan hukumnya ada di tangan instansi lain.
“Kalau memang area itu sebenarnya kalau kita melihat terkait dan menunjukkinya kan penarikan itu kepada siapa? Pendapatan daerah kan. Nah kalau pendapatan daerah, Polri hanya melakukan pendampingan,” ujarnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Istimewa
Artinya, kata dia, penegakan hukum dilakukan otoritas terkait. Karena, hal ini terkait regulasi tentang peraturan gubernur.
"Nah tetapi untuk situasi kamtibmas, Polri akan membantu,” kata Budi.




