Grid.ID- Kronologi ibu kandung aniaya anak hingga tewas di Riau. Modus pelaku lakukan pengobatan spiritual.
Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dikabarkan tega menganiaya anaknya hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi tepatnya di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, pada Kamis (14/5/2026).
Pelaku diketahui berinisial DR (41), sedangkan korban merupakan anak kandungnya yaitu A (11) yang merupakan seorang pelajar. Adapun, DR diketahui telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul, dan dijebloskan ke penjara.
Kapolres Rohul, AKBP Emil Putra mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan hingga mengakibatkan kematian ini terjadi pada Kamis (14/5/2026), di rumah pelaku. Menurut Emil, kasus ini kemudian terungkap setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban ke polisi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut sebagai pengobatan spiritual terhadap korban, dengan alasan korban mengalami kerasukan," ungkap Emil, dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, bersasarkan keterangan dari saksi, aksi penganiayaan tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB di dalam rumah pelaku. Saat itu, DR mulai memukuli korban menggunakan tangan kosong.
Korban A yang masih berusia remaja itu terus menerima kekerasan fisik tanpa melakukan perlawanan berarti. Situasi selanjutnya semakin mencekam saat salah satu anggota keluarga mencoba untuk menghentikan tindakan pelaku.
Alih-alih berhenti, DR justru menyerang saksi tersebut menggunakan sebuah kaleng bekas susu kental manis yang dijadikan asbak. Tak hanya itu, pelaku kemudian memasukkan sejumlah bendak ke dalam mulut korban, seperti rambut, ikat rambut, dan potongan kertas.
Melansir dari Serambinews.com, benda-benda tersebut selanjutnya diduga yang menyebabkan saluran pernapasan korban tersumbat, sehingga A sulit bernapas. Adapun, sekitar pukul 18.30 WIB, korban diketahui sempat berteriak meminta tolong.
Teriakan A itu didengar oleh warga sekitar, namun sebagian awalnya takut untuk masuk ke rumah karena situasi yang dianggap tidak biasa. Beberapa saat kemudian, warga bersama tokoh masyarakat akhirnya memberanikah diri masuk dan menghentikan tindakan DR.
Setelah warga masuk ke dalam rumah, mereka kemudian segera memanggil bidan untuk memeriksa keadaan dari korban. Nahasnya, nyawa dari bocah umur 11 tahun itu sudah tidak bisa diselamatkan.
Dalam kronologi ibu kandung aniaya anak hingga tewas ini, hasil pemeriksaan awal menunjukkan ada luka memar di beberapa bagian kepala korban akibat kekerasan fisik. Polisi juga menemukan benda-benda asing di dalam mulut A yang diduga menjadi penyebab terhambatnya salur pernapasan korban.
“Ditemukan luka memar pada bagian kepala dan terdapat sejumlah benda di dalam mulut korban yang menyumbat pernapasan,” kata Emil.
Tim Satrekrim Polres Rokan Hulu kemudian menerima laporan dari Polsek Kunto Darussalam dan kemudian segera mengamakan pelaku. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ada pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, dan kaleng bekas yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Atas perbuatan kejamnya itu, DR kemudian dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Kapolres menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Emil memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan. Kami akan menangani perkara ini secara tegas hingga tuntas,” tegas Emil.
Sementara itu, peristiwa tragis ini kemudian meninggalkan luka mendalam bagi warda Desa Muara Dilam. Beberapa warga mengaku mengenal korban sebagai anak yang aktif dan sering bermain dengan teman-temannya di lingkungan sekitar. (*)
Artikel Asli




