FAJAR, PAREPARE — Anggaran makan dan minum sebesar Rp7,2 miliar pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Parepare menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan untuk kebutuhan pribadi Wali Kota, melainkan untuk mendukung jamuan tamu resmi dan pelaksanaan rapat pemerintahan.
Hamka menjelaskan, alokasi anggaran itu merupakan bagian dari kebijakan penataan dan pemusatan belanja makan dan minum yang sebelumnya tersebar di masing-masing perangkat daerah.
“Dulu setiap perangkat daerah menganggarkan sendiri kebutuhan makan dan minum untuk rapat maupun penerimaan tamu. Sekarang sebagian besar dipusatkan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah agar lebih tertib dan efisien,” kata Hamka, Minggu, 17 Mei 2026.
Menurutnya, perangkat daerah kini tidak lagi mengalokasikan anggaran makan dan minum secara mandiri. Jika ada kegiatan rapat atau penerimaan tamu resmi, maka perangkat daerah cukup mengajukan permohonan fasilitasi kepada Sekretariat Daerah Kota Parepare.
“Kalau ada perangkat daerah yang ingin melaksanakan rapat atau menerima tamu resmi, maka diajukan ke Setdako untuk difasilitasi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hamka menilai kebijakan pemusatan anggaran tersebut bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih tertib, terkoordinasi, dan mudah dikendalikan, termasuk dari sisi administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Ia kembali menegaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan resmi pemerintahan, mulai dari agenda Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, hingga perangkat daerah lainnya.
“Jadi anggaran ini bukan untuk kepentingan pribadi Wali Kota. Ini untuk mendukung pelayanan tamu resmi dan rapat Pemerintah Kota Parepare,” tegasnya.
Hamka juga menjelaskan, nominal Rp7,2 miliar terlihat besar karena sebelumnya anggaran serupa tersebar di berbagai perangkat daerah dan kini dikonsolidasikan dalam satu mata anggaran di Bagian Umum.
“Yang sebelumnya tersebar, sekarang dipusatkan. Karena itu angkanya terlihat besar dalam satu pos anggaran. Padahal prinsipnya adalah penataan agar belanja lebih tertib, efisien, dan terkendali,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh penggunaan anggaran tetap mengikuti mekanisme keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.
“Setiap rupiah anggaran daerah harus digunakan secara tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Hamka. (*/)





