jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong Kepala Daerah untuk memberikan pendampingan khusus terhadap pengembangan Usaha ultra Mirko-mikro kelompok Ibu PKK di daerah.
Mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu mengungkapkan pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Lembaga Keuangan PNM Mekar menurunkan bunga pembiayaan menjadi maksimal 9 persen.
BACA JUGA: Apresiasi Presiden Prabowo Kunjungi Pulau Miangas, Ketua DPD RI Sultan: Daerah Terdepan Sebagai Wajah Indonesia
"Pemerintah daerah perlu menindaklanjuti keputusan Presiden tersebut dengan menyiapkan ekosistem kelompok Usaha dan unit bisnis ultra mikro di setiap desa. Tentunya dengan memaksimalkan kelompok Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (17/5/2026).
Sebagai Wakil masyarakat dearah, Sultan mengapresiasi kebijaksanaan Presiden Prabowo yang secara tegas dan meyakinkan meminta pembiayaan terhadap Usaha ultra mikro oleh manajemen PT. Permodalan Nasional Mandiri (PNM) ditetapkan secara lebih mudah dan murah.
BACA JUGA: Peringati May Day 2026, Ketua Komite III DPD RI Dorong Penguatan Kebijakan untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
"Keputusan Presiden tersebut merupakan wujud keberpihakan politik ekonomi kerakyatan dan perhatian negara terhadap produktifitas industri kreatif milik kelompok Usaha Ibu-Ibu di Daerah," tegasnya.
Lebih lanjut, Sultan mengatakan PT PNM yang adalah lembaga Keuangan mikro milik Danantara memiliki pengalaman panjang dalam pembiayaan terhadap Usaha ultra mikro hingga menengah. Kita ingin program pembiayaan ini dapat direalisasikan secara terintegrasi dengan program Koperasi Desa Merah Putih," usulnya.
BACA JUGA: Kapolda Riau Apresiasi Keberanian Ibu-ibu Panipahan Melawan Peredaran Narkoba
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar diturunkan hingga di bawah 9 persen.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam acara penyerahan uang sebesar Rp10,2 hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejagung, pada Rabu (13/5).(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




