Jenewa: Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyatakan penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan Palestina di pusat-pusat penahanan Israel merupakan tindakan yang “tidak dapat diterima”.
Dalam pernyataan yang disampaikan Sabtu malam, 16 Mei 2026, juru bicara OHCHR Thameen Al-Kheetan menyerukan investigasi independen, transparan, dan tidak memihak terhadap seluruh kasus kematian, penyiksaan, serta perlakuan tidak manusiawi terhadap warga Palestina.
Menurut OHCHR, berbagai bentuk pelanggaran tersebut diduga dilakukan secara sistematis, termasuk kekerasan seksual dan berbasis gender terhadap tahanan Palestina.
Al-Kheetan mengatakan laporan yang diterima PBB mencakup dugaan pemerkosaan, termasuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami menegaskan perlunya pertanggungjawaban serta kepatuhan terhadap hukum hak asasi manusia internasional,” ujar Al-Kheetan dalam pernyataan resmi yang dilansir Antara, Minggu, 17 Mei 2026.
OHCHR juga menyebut telah memverifikasi kematian sedikitnya 90 tahanan Palestina di dalam tahanan Israel sejak 7 Oktober 2023.
Salah satu korban disebut merupakan remaja laki-laki berusia 17 tahun yang dilaporkan menunjukkan tanda-tanda kelaparan parah sebelum meninggal dunia.
Menurut OHCHR, otoritas Israel juga telah mengumumkan sejumlah kematian lain di dalam tahanan, namun tanpa rincian yang cukup untuk memungkinkan verifikasi independen.
Kantor HAM PBB mendesak Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional dan memastikan adanya investigasi kredibel terhadap seluruh dugaan penyiksaan, perlakuan buruk, serta kematian dalam tahanan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya sorotan internasional terhadap kondisi tahanan Palestina sejak pecahnya perang Gaza pada Oktober 2023.
Baca juga: Pelapor PBB Tuduh Israel Lakukan Penyiksaan Sistematis terhadap Palestina




