Liputan6.com, Jakarta - Kasus penembakan yang menewaskan Pratu F (23) di Palembang mulai menemukan titik terang. Denpom II Sriwijaya menetapkan Sertu MRR sebagai tersangka setelah diduga menembak korban saat keduanya berada di lokasi hiburan malam pada Sabtu (16/5/2026) dini hari.
Akibat tembakan tersebut, Pratu F mengalami luka serius di bagian perut hingga menyebabkan pendarahan hebat dan meninggal dunia.
Advertisement
Kapendam II Sriwijaya Letkol Inf Yordania mengungkapkan, insiden berdarah itu bermula dari cekcok mulut antara korban dan tersangka yang dipicu persoalan pribadi. Keributan kemudian berujung perkelahian.
Menurut Yordania, dalam kondisi terdesak saat perkelahian berlangsung, Sertu MRR diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak korban.
“Dalam kondisi terpojok, Sertu MRR mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan yang mengenai Pratu F,” ujar Yordania, Minggu (17/5/2026).




