DPR Minta Penjelasan Resmi Pemerintah soal Perjanjian Dagang RI-AS

kompas.id
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — DPR meminta pemerintah menjelaskan secara resmi sebelum kesepakatan dagang timbal balik Indonesia dan Amerika Serikat berlaku efektif. Penjelasan ini dinilai penting karena perjanjian tersebut menyangkut kepentingan publik dan kedaulatan bangsa. Pemerintah juga diingatkan bahwa pemberlakuan perjanjian internasional tanpa melibatkan DPR berpotensi melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani kesepakatan dagang timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) pada 19 Februari 2026. Berdasarkan Pasal 7.5 ART, perjanjian baru berlaku 90 hari setelah kedua negara saling bertukar pemberitahuan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum domestik masing-masing telah rampung.

Perjanjian tersebut perlu dikaji lebih jauh karena menyangkut kepentingan nasional. Apalagi, pada substansi ART terdapat celah yang berpotensi menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia, khususnya dalam konteks kedaulatan digital.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (17/5/2026), mengatakan, sepanjang informasi yang terbuka, proses ratifikasi maupun konsultasi resmi terkait ART tampaknya masih berjalan dan belum terlihat tuntas.

Pada Senin (18/5/2026), Komisi I DPR juga dijadwalkan membahas perkembangan ART bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya terkait isu transfer data, ruang digital, dan implikasinya terhadap ketahanan nasional.

Baca JugaInsan Pers Mendesak Pemerintah dan DPR Batalkan Perjanjian RI-AS

Di sisi lain, pembahasan substansi perdagangan dan dampak ekonominya juga berada dalam lingkup mitra kerja komisi lain bersama Kementerian Perdagangan.

Terkait klausul 90 hari, menurut Amelia, perlu diluruskan bahwa berdasarkan penjelasan resmi pemerintah, perhitungan tersebut tidak otomatis dimulai sejak penandatanganan pada 19 Februari 2026. Perhitungan dilakukan setelah masing-masing negara menyelesaikan proses hukum domestiknya, termasuk konsultasi dan ratifikasi sesuai mekanisme yang berlaku, lalu saling menyampaikan pemberitahuan resmi.

“Jadi sebaiknya dicek kembali juga ke keterangan resmi kementerian terkait agar informasinya benar-benar akurat dan tidak menimbulkan salah tafsir di publik,” ujar Amelia.

Oleh karena itu, lanjut Amelia, DPR perlu meminta penjelasan resmi pemerintah secara menyeluruh sebelum ART diberlakukan efektif. Perjanjian tersebut tidak hanya menyangkut tarif perdagangan, tetapi juga transfer dan pelindungan data, standar digital, perlindungan konsumen, keberlangsungan industri nasional, hingga ruang kedaulatan regulasi Indonesia di era ekonomi digital.

Risiko kedaulatan data

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Yulius Setiarto, menyoroti potensi diberlakukannya ART Indonesia-AS dalam waktu dekat. Menurut dia, perjanjian itu berpotensi diberlakukan tanpa ada proses pembahasan dan persetujuan parlemen, serta tanpa perubahan substansi perjanjian.

Padahal, perjanjian tersebut perlu dikaji lebih jauh karena menyangkut kepentingan nasional, terutama dalam konteks kedaulatan digital. “Apalagi, pada substansi ART terdapat celah yang berpotensi menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia, khususnya dalam konteks kedaulatan digital,” ujar Yulius.

Yulius menjelaskan, Pasal 3 ART, khususnya Pasal 3.2 mengenai fasilitas perdagangan digital, mendorong liberalisasi digital yang memungkinkan arus data lintas negara berjalan lebih leluasa dalam inovasi dan perdagangan digital Indonesia-AS.

“Masalahnya, pengaturan ini tidak seimbang, lebih menguntungkan perusahaan teknologi AS, tetapi berisiko merugikan kepentingan nasional,” kata Yulius.

Baca JugaPerjanjian Dagang RI-AS Berpotensi Batasi Fleksibilitas Investasi Teknologi Nasional

Menurut Yulius, Indonesia diwajibkan memastikan transfer data lintas batas melalui sarana elektronik yang tepercaya dengan perlindungan memadai bagi pelaksanaan bisnis. Namun, di sisi lain, Indonesia masih bergantung pada infrastruktur dan layanan digital asing.

Kondisi tersebut dinilai membuat pelindungan data nasional masih bertumpu pada teknologi global yang didominasi perusahaan AS. “Risiko ini harus diimbangi dengan mekanisme verifikasi dan pengawasan yang memadai agar keamanan dan kepentingan warga negara tetap terjaga,” ujar Yulius.

Masalah lain, menurut Yulius, juga muncul dalam Pasal 3.4 terkait persyaratan masuk pasar yang melarang Indonesia mensyaratkan transfer teknologi, akses kode sumber, maupun algoritma sebagai syarat bagi perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia.

Ketentuan tersebut dinilai memang dapat meningkatkan daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi digital. Namun, negara perlu memiliki mekanisme audit dan akuntabilitas yang memadai untuk mengantisipasi risiko keamanan siber maupun bias algoritma yang dapat merugikan kepentingan nasional.

Baca JugaPerjanjian Perdagangan Resiprokal dengan AS Rugikan Indonesia, UGM Suarakan Penolakan

Selain itu, Pasal 3.3 ART yang mengatur kewajiban Indonesia berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain juga dinilai dapat membatasi ruang gerak Indonesia.

“Aturan ini tentunya akan membatasi Indonesia bekerja sama dengan negara lain. Hal ini akan menyulitkan negara apabila memerlukan kerja sama perdagangan digital dengan pihak selain AS untuk mendukung kepentingan nasional,” kata Yulius.

Yulius mengingatkan bahwa penguasaan data telah menjadi bagian penting dari kedaulatan negara di era digital. Ketergantungan terhadap infrastruktur asing dapat membuka kerentanan terhadap ancaman siber maupun intervensi geopolitik.

Yulius mencontohkan serangan siber terhadap sektor kelistrikan Ukraina pada 2015 yang menunjukkan bahwa infrastruktur vital negara dapat menjadi sasaran dalam konflik geopolitik.

Menurut Yulius, ancaman tersebut semakin mengkhawatirkan karena Indonesia dinilai belum memiliki kesiapan regulasi dan kelembagaan yang memadai. Hingga kini, lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang diamanatkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) belum terbentuk. Infrastruktur pusat data nasional juga masih bersifat sementara.

Baca JugaTransfer Data RI-AS, Pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Kian Mendesak

Oleh karena itu, ia menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber perlu dipercepat guna memperkuat perlindungan infrastruktur vital dan keamanan data nasional. “Tanpa fondasi regulasi, kelembagaan, hingga infrastruktur yang memadai, manfaat yang diklaim ART justru berbalik menjadi kerentanan yang mengancam kedaulatan,” ujar Yulius.

Yulius juga meminta pemerintah mempercepat penyusunan aturan teknis mengenai klasifikasi data dan pengendalian risiko transfer data lintas batas, membentuk pengawasan lintas lembaga, serta memperkuat implementasi UU PDP. “Persiapan harus dipercepat sebelum ART diberlakukan. Jika tidak, yang kita serahkan bukan semata-mata data, melainkan juga kedaulatan,” kata Yulius.

Sementara itu, Kompas telah menghubungi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta tanggapan terkait perkembangan ART Indonesia-AS dan keterlibatan DPR dalam pembahasannya. Namun, hingga berita ini ditulis, Airlangga belum memberikan respons.

Pelanggaran konstitusional

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, berpandangan perjanjian internasional yang diteken Presiden Prabowo ini melanggar Pasal 11 UUD 1945 karena tidak melalui persetujuan DPR. Tak hanya itu, Prabowo juga dinilai melanggar Pasal 10, 9, dan 11 UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

"Perjanjian yang mau dibuat kalau itu demi kepentingan publik luas, harus melalui DPR. Dan itu semua ditabrak, Prabowo tidak membawa DPR sama sekali," ujar Feri.

Padahal, perjanjian yang diteken sangat krusial bagi kepentingan rakyat Indonesia. Feri juga mengkritik DPR karena tidak melakukan pengawasan dan kajian terhadap perjanjian internasional yang diteken pemerintah tersebut.

Hal ini, menurut Feri, sebagai salah satu bentuk kerusakan demokrasi akibat koalisi tunggal di DPR. Akibatnya, DPR tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap kebijakan pemerintah.

“Ini sebuah pelanggaran konstitusional serius yang harusnya dibuka ke publik tetapi karena sistem politik kita sudah rusak, tidak ada upaya itu. Pilihannya, rakyat harus bersuara mempertanyakan pilihan presidennya, mengapa presiden melanggar konstitusi dan undang-undang,” ujar Feri.

Baca JugaBagaimana Dampak Putusan Mahkamah Agung AS terhadap Kebijakan Tarif Trump?

Feri berpandangan, perjanjian dagang AS-Indonesia ini batal demi hukum. Perjanjian tidak bisa mengikat orang yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, legal standing Presiden Trump tidak ada setelah putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan penetapan tarif oleh Trump secara global. Artinya, Trump tidak memiliki kedudukan hukum.

Begitu juga dengan Prabowo yang meneken perjanjian internasional berdampak luas tetapi tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur konstitusi dan UU. "Itu problematika serius yang patut dipertanyakan oleh DPR atau di luar DPR. Ini dosa berjamaah, baik itu Presiden, DPR, maupun partai politik. Bagi saya, ini pelanggaran konstitusional yang dibiarkan diabaikan," tutur Feri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Spesifikasi Rafale F4 Jet Tempur Pilihan Prabowo dari Prancis, Siap Terbang di Langit Nusantara!
• 8 menit laludisway.id
thumb
Menag Harap Iduladha 2026 Jadi Momentum Meneguhkan Persatuan Bangsa
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ketegasan Presiden dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Diapresiasi
• 48 menit lalutvonenews.com
thumb
From Zero to Hero, Julio Cesar Bawa Persib Selangkah Lagi Juara BRI Super League
• 5 jam lalubola.com
thumb
Uang Parkir Ojol di Mal Dibebankan ke Konsumen
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.