Wamena, VIVA - Gubernur Papua Pegunungan John Tabo membuat laporan polisi terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial. Laporan dibuat di Polres Jayawijaya.
“Saya datang ini untuk melaporkan voice atau suara yang beredar di medsos maupun grup-grup WhatsApp kemarin sore hingga pagi ini, di mana ada seorang aktor yang menuduh saya memperkeruh suasana dan terjadinya konflik perang antarsuku di Wamena,” tutur dia, Minggu, 17 Mei 2026.
Katanya, kedatangan ke Mapolres Jayawijaya juga guna membuktikan apakah perkataan oknum itu dalam suara yang beredar di medsos benar atau salah serta harus bertanggung jawab atas apa yang disampaikan.
“Karena menyampaikan segala sesuatu di medsos itu ada aturannya dan hukumnya. Maka sebagai warga negara yang baik maka saya menempuh jalur hukum supaya adanya asas keadilan hukum setiap warga negara Indonesia,” kata dia.
Dirinya menegaskan laporan polisi ini juga untuk memberikan pelajaran hukum kepada seluruh masyarakat di mana saja berada khususnya di Papua Pegunungan untuk tidak bicara sembarangan di medsos.
“Saya ingin kasih pelajaran hukum, supaya semua orang tidak bicara menuduh orang sembarangan di medsos, apalagi saya ini gubernur. Bilang saya memprovokasi, masalah pembangunan dan perang, apa hubungannya, karena masalah perang ini telah berlangsung sejak tahun 2024 di mana persoalan perang ini bermula dari senggol tabrak mobil orang Kurima dan sopirnya orang Lanny Jaya,” katanya.
Ia meminta agar Polres Jayawijaya menindaklanjuti laporan polisi yang telah dibuat itu dan segera mengungkap aktor yang memberikan pesan suara di medsos tersebut dalam waktu satu minggu.
Sementara itu Perwira Penghubung Polda Papua di Papua Pegunungan Komisaris Besar Polisi Andi Y Enoch memastikan laporan polisi yang telah dibuat oleh Gubernur Papua Pegunungan John Tabo segera ditindaklanjuti.
“Kami sangat menghargai pak gubenrur, seorang pejabat negara tetapi juga warga negara yang taat hukum. Beliau datang dan melapor sendiri di SPKT Polres Jayawijaya, ini merupakan satu upaya hukum yang cukup baik dan sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” kata Andi.





