Jakarta, VIVA - Status penahanan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, kini menjadi sorotan publik setelah proses hukum memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT).
Masyarakat mendesak majelis hakim PT segera menerbitkan penetapan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan), sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya yang memerintahkan Ibam untuk ditahan.
Pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio, menilai kewenangan terkait penahanan kini sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Tinggi sejak upaya banding diajukan. Karena itu, menurutnya, PT tidak seharusnya menunda-nunda keputusan yang menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan publik.
“Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi. PT memiliki kewenangan penuh atas status penahanan terdakwa selama proses banding berlangsung. Publik tentu berharap PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan,” ujar Fajar Trio kepada wartawan di Jakarta, Minggu 17 Mei 2026.
Diketahui, pada persidangan tingkat pertama, Ibrahim Arief dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim PN juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di Rutan.
Namun, setelah pihak terdakwa mengajukan banding, kewenangan mengenai status penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi. Situasi itu memunculkan desakan agar PT segera mengambil langkah tegas untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
Fajar menegaskan, semangat pemberantasan korupsi yang telah tercermin dalam putusan tingkat pertama semestinya dilanjutkan oleh Pengadilan Tinggi melalui penetapan penahanan terhadap terdakwa.
“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau napas tambahan bagi terdakwa korupsi untuk tetap berada di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat,” kata dia.
Lebih lanjut, Fajar mengingatkan pentingnya langkah cepat guna mencegah potensi terdakwa melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Menurutnya, majelis hakim PT memiliki ruang hukum untuk segera mengeluarkan penetapan penahanan tanpa harus menunggu pemeriksaan pokok perkara selesai seluruhnya.
“Majelis hakim PT yang menangani perkara ini harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan. Administrasi perkara juga perlu transparan, termasuk mengumumkan kapan berkas banding diterima agar publik dapat ikut mengawal prosesnya,” kata Fajar.





