Jakarta: Otoritas penahanan terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, kini resmi beralih ke Pengadilan Tinggi (PT). Karena terdakwa melayangkan upaya hukum banding.
“Secara materiil di tingkat pengadilan negeri (PN), Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di PT. PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir," ujar pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio, dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 17 Mei 2026.
Baca Juga :
Kubu Nadiem Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta PersidanganFajar Trio menilai PT harus linear dengan semangat pemberantasan korupsi di tingkat pertama. Termasuk bersikap responsif terhadap rasa keadilan masyarakat.
“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau 'napas tambahan' bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan," tegas Fajar.
Untuk memutus spekulasi publik sekaligus mencegah potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Fajar menilai majelis hakim PT yang ditunjuk untuk mengambil langkah taktis tanpa menunda-nunda proses administrasi.
“Majelis hakim PT yang ditunjuk sedari awal harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan tanpa harus menunggu seluruh berkas memori banding selesai diperiksa secara substantif. Administrasinya juga harus transparan, umumkan kapan berkas banding dari PN diterima agar publik bisa ikut mengawal tenggat waktunya,” kata Fajar.
Di sisi lain, Fajar juga mendorong Korps Adhyaksa selaku eksekutor untuk bergerak agresif dalam mengawal status penahanan terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook ini.
Terdakwa mantan konsultan IT Kemendikbudristek era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam seusai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Foto: MI/Usman Iskandar.
“Jaksa selaku eksekutor harus aktif menyurati PT untuk meminta ketegasan sikap terkait status penahanan terdakwa. Jika Pengadilan Tinggi tetap menunda-nunda perintah penahanan ini, wajar jika publik berasumsi ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa korupsi. PT harus membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum," ucap dia.
Sebelumnya pada persidangan tingkat pertama, Ibrahim Arief telah divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN). Dalam amar putusannya, hakim PN secara tegas menyertakan klausul perintah agar terdakwa segera ditahan. Namun, perintah eksekusi tersebut tertahan lantaran terdakwa langsung menyatakan banding.
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," kata pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Arfian mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun dia mengaku kecewa dan prihatin atas putusan tersebut. Ia mengapresiasi pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim yang dinilainya membuat penilaian komprehensif. Dia juga hendak mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi di PT DKI Jakarta.
"Sekali lagi, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim anggota Andi Saputra dan hakim anggota Eryusman. Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh hakim Andi Saputra dan disusun berdasarkan tiga klaster analisis yang sangat komprehensif," ujarnya.
Sementara Ibam menyatakan akan terus mencari keadilan. Dia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.
"Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan saya kenapa saya sangat berusaha mencari keadilan, karena saya enggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara, seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian, dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion, memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan sebagainya ya, gitu," kata Ibam.




