Ramai Sistem Libur Pengganti untuk Lembur, Ini Aturan Kemnaker

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi kalender/hari libur/cuti bersama. (Sumber: Envato/sergign)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sistem “libur pengganti” untuk pekerja yang lembur belakangan ramai dibahas di media sosial. Sejumlah warganet mengaku perusahaan tempat mereka bekerja mengganti hari libur nasional dengan libur pengganti.

Kondisi ini umumnya terjadi pada sektor yang tetap beroperasi saat tanggal merah, seperti ritel, layanan publik, manufaktur, hingga jasa. Padahal, pekerja yang masuk pada hari libur nasional pada dasarnya berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Namun, beberapa perusahaan memilih menerapkan kebijakan libur pengganti sebagai bentuk kompensasi bagi karyawan yang tetap bekerja saat hari libur nasional.

Lantas, apakah perusahaan diperbolehkan tidak membayar uang lembur dan menggantinya dengan libur di hari lain?

Baca Juga: Libur Panjang, Situasi Arus Lalu Lintas Simpang Gadog Ramai Lancar | KOMPAS MALAM

Menurut aturan ketenagakerjaan Indonesia, karyawan yang masuk kerja pada hari libur resmi atau tanggal merah tetap berhak mendapatkan upah lembur. Perusahaan tidak bisa hanya mengganti hari libur dengan libur di hari lain untuk menghilangkan hak pekerja atas upah lembur.

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dalam unggahan akun Instagram @kemnaker, Kamis (14/5/2026).

“Apabila pengusaha mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi atau nasional, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang bersangkutan,” tulis akun @kemnaker.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam aturan tersebut dijelaskan perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur dengan besaran tertentu.

Perhitungan upah lembur untuk sistem enam hari kerja dan 40 jam seminggu dilakukan sebagai berikut:

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Akun IG @kemnaker

Tag
  • LIBUR
  • LIBUR pengganti
  • Aturan libur pengganti
  • Kemnaker
  • lembur
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Haji dan keteladanan sosial Muslim modern
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Genjot Wisatawan, Pramono Pertimbangkan Bangun Jalur LRT ke PIK 2
• 14 jam laludisway.id
thumb
Dari Organik hingga B3, Ini Sistem Baru Pengelolaan Sampah di Jakarta
• 4 menit lalukompas.com
thumb
Jennifer Coppen Pastikan Menikah dengan Justin Hubner Juni 2026 di Bali
• 6 jam laluintipseleb.com
thumb
Penggunaan AC Berlebihan Saat Musim Panas Disebut Bisa Picu Gejala Mirip Flu
• 14 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.