JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjelaskan mekanisme pengangkutan sampah terpilah dalam program Gerakan Wajib Pilah Sampah yang mulai diterapkan di wilayah Jakarta.
Program ini mewajibkan masyarakat memilah sampah dari sumbernya, baik rumah tangga, kantor, maupun fasilitas publik, ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, residu, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Baca juga: Soal Pilah Sampah, Legislator Dorong Pemprov DKI Sediakan 3 Tong Sampah untuk Tiap Rumah
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan pemerintah telah menyiapkan mekanisme operasional pengelolaan sampah terpilah sesuai dengan jenis masing-masing.
“Implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap dengan memaksimalkan sarana dan prasarana yang tersedia, termasuk melalui pengaturan jadwal pengumpulan sampah berdasarkan jenis sampah yang telah dipilah oleh masyarakat,” kata Dudi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (18/5/2026).
Dudi menjelaskan, sampah organik akan diangkut oleh petugas lingkungan hidup di tingkat kecamatan maupun PPSU menggunakan gerobak motor (germor) dan mobil pikap menuju TPS atau TPS 3R.
Baca juga: Pilah Sampah dari Rumah, DPRD Jakarta Minta Pemprov Siapkan Pengangkutan Khusus
Selanjutnya, sampah organik tersebut akan diolah menjadi bubur sampah organik yang kemudian dimanfaatkan oleh offtaker sebagai pakan maggot maupun pakan ternak.
Sementara itu, sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi tinggi akan dikelola melalui bank sampah di setiap RW.
Adapun sampah anorganik bernilai ekonomi rendah akan diarahkan untuk diolah di TPS 3R maupun fasilitas RDF Plant.
Baca juga: Petugas Ungkap Alasan Sampah Terlihat Tercampur Lagi meski Warga Sudah Pilah dari Rumah
Untuk sampah B3 rumah tangga yang sudah dipilah, pengangkutannya dilakukan oleh petugas Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan menuju TPS limbah B3 sebelum diproses lebih lanjut oleh pihak ketiga pengelola limbah berizin.
“Sedangkan sampah residu yang tidak dapat diolah melalui TPS 3R maupun RDF Plant akan diproses di TPA dengan sistem sanitary landfill,” ungkap Dudi.
DLH DKI Jakarta juga memastikan penguatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah terpilah terus dilakukan secara bertahap, mulai dari tahap pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan.
Baca juga: Program Pilah Sampah di Jakbar Terkendala Alat Pengangkut, Petugas Minta Gerobak Khusus
Menurut Dudi, pihaknya juga tengah mengoptimalkan armada dan fasilitas yang sudah ada serta mengembangkan sistem pengawasan agar sampah yang telah dipilah warga tidak kembali tercampur selama proses pengangkutan hingga ke lokasi pengolahan.
Selain itu, seluruh Suku Dinas Lingkungan Hidup di Jakarta terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan teknis kepada petugas pengumpul sampah maupun masyarakat agar program ini berjalan efektif.
Saat ini, DLH DKI Jakarta juga tengah menyempurnakan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai turunan dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 agar Gerakan Pilah Sampah dapat berjalan lebih terstruktur, konsisten, dan berkelanjutan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




