Polisi tengah menyelidiki dugaan manipulasi psikologis terhadap anak atau child grooming seorang kepala sekolah berinisial AMA kepada siswi di salah satu SMK di Tangerang Selatan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap child grooming merupakan persoalan klasik terkait kasus pelecehan di sekolah.
"Sebenarnya sudah lama terjadi secara konvensional di lingkungan sekolah. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa, baik sebagai guru, staf, atau senior, untuk memberikan perhatian khusus, hadiah, atau fasilitas nilai kepada korban agar korban merasa 'istimewa' dan tidak berdaya untuk menolak ketika eksploitasi terjadi," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, saat dihubungi, Senin (18/5/2026).
Ubaid mengatakan kasus ini kini terasa marak karena kesadaran publik dan korban mulai meningkat. Dia menyebut kehadiran posko pengaduan dan gerakan berani bicara membuat kasus serupa mulai terangkat ke permukaan.
"Di sekolah, modus ini sangat berbahaya karena sering kali bersembunyi di balik kedok 'kedekatan akademis' atau 'bimbingan prestasi'. Pelaku sengaja mengaburkan batasan profesional antara guru dan murid," ujar Ubaid.
Dalam catatan JPPI, kasus kekerasan atau pelecehan seksual di sekolah tahun ini tergolong tinggi. Angkanya bahkan lebih tinggi dari kasus yang terjadi di lingkungan universitas.
Berdasarkan pemantauan JPPI pada Januari hingga Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Ubaid mengatakan angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.
Data JPPI menunjukkan kasus kekerasan di sekolah berada di posisi paling tinggi di kisaran 71 persen. Sementara kasus di perguruan tinggi sebesar 11 persen, pesantren 9 persen, satuan pendidikan non-formal 6 persen dan madrasah 3 persen.
"Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12 persen, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan," papar Ubaid.
Temuan JPPI juga menunjukkan jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual sebesar 46 persen, kekerasan fisik 34 persen, perundungan (bullying) sebesar 19 persen, dan kebijakan yang mengandung kekerasan mencapai 6 persen, serta kekerasan psikis berada di angka 2 persen.
"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus," jelas Ubaid.
(ygs/gbr)





