jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (17/5) tentang PPPK dan PPPK PW waswas bakal dialihkan jadi non-ASN, hanya sebegini guru honoer yang berpotensi diangkat jadi PNS, hingga Hakim dinilai ngawur karena vonis banding Luhur diperberat. Simak selengkapnya!
1. PPPK dan PPPK PW Waswas Dialihkan jadi Non-ASN, BKN Menjawab Tegas
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Heboh, AMP PPPK-P3K PW Bakal Sowan ke Istana, Alhamdulillah Ada Kepastian Gaji Guru Honorer
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu (PPPK PW) waswas berjemaah.
Ini setelah viral di media sosial adanya statement salah satu anggota Komisi X DPR RI yang menyatakan seluruh PPPK dan PPPK PW dialihkan menjadi tenaga non-ASN karena dampak dari SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rekor Dicetak, PPPK & P3K Paruh Waktu Bakal Jadi PNS Dahulu, Prabowo Merasa Senang
Hal itu diperparah lagi dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang implementasinya mulai 2027.
Baca Selengkapnya di Bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pemda Nekat Rekrut Guru Non-ASN, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu, 237.196 Honorer Ditunaskan?
PPPK dan PPPK PW Waswas Dialihkan jadi Non-ASN, BKN Menjawab Tegas
2. Hanya Sebegini Guru Honorer Berpotensi Diangkat PNS, Bagaimana Nasib Non-ASN Baru?
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per 31 Desember 2024 mencatat sebanyak 237.196 guru honorer yang masuk data pokok pendidikan (Dapodik).
Dari jumlah tersebut sebanyak 124 ribuan berusia di bawah 35 tahun. Selebihnya di atas 35 tahun.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sendiri memastikan hanya 237.196 guru honorer atau non-ASN yang akan diselesaikan.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Hanya Sebegini Guru Honorer Berpotensi Diangkat PNS, Bagaimana Nasib Non-ASN Baru?
3. Soroti Kasus Chromebook, Komisi III Nilai Bukti Jaksa Solid
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan memberikan apresiasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Menurut Hinca, konstruksi hukum dan alat bukti yang dibangun oleh pihak Kejaksaan sejak pembacaan dakwaan hingga tuntutan sangat solid, logis, dan berbasis pada fakta-fakta hukum yang terang benderang.
"Saya mengikuti jalannya persidangan ini secara saksama dari awal. Saya harus katakan bahwa fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan JPU sangat kuat. Analisis yuridis yang dipaparkan jaksa penuntut umum terstruktur dengan baik dan memiliki dasar pembuktian yang kokoh," ujar Hinca kepada wartawan di Jakarta.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Soroti Kasus Chromebook, Komisi III Nilai Bukti Jaksa Solid
4. Pesan Bahlil kepada Pengurus SOKSI
Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia berharap Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menjadi ujung tombak partai berkelir kuning dalam kaderiasi.
Hal demikian dikatakan dia dalam pidatonya saat menghadiri penutupan Rakernas I dan Rapimnas I 2026 sekaligus pengukuhan pengurus Depinas SOKSI di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/5).
Mulanya Bahlil mengingatkan bahwa SOKSI adalah satu di antara organisasi pendiri Golkar yang punya peran strategis di partai.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Pesan Bahlil kepada Pengurus SOKSI
5. Vonis Banding Luhur Diperberat, Alex Marwata: Hakim Ngawur
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara.
Alex menilai putusan majelis hakim banding keliru dan tidak mencerminkan pemahaman yang tepat terhadap perkara korupsi pengadaan lahan proyek di anak usaha BUMN energi di Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak, ajukan peninjauan kembali. Hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi,” kata Alex di Jakarta, Sabtu (16/5).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Vonis Banding Luhur Diperberat, Alex Marwata: Hakim Ngawur
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




