Samsat Keliling Buka di 14 Titik Jadetabek, Bayar Pajak Jadi Mudah

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi kini bisa membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik Jadetabek pada Senin (18/5/2026).

Layanan tersebut hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Baca juga: Samsat Keliling Jadetabek 13 Mei 2026, Cek Lokasi dan Jamnya

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi Samsat Keliling hari ini berada di:

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB
  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB
  3. Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB
  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan depan parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
  5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB
  6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, pukul 09.00-13.00 WIB
  7. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB
  8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village, pukul 09.00-14.00 WIB
  9. Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB
  10. Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading, pukul 08.00-14.00 WIB
  11. Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00-21.00 WIB dan Pakuwon Mal Bekasi pukul 10.00-13.00 WIB
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00-12.00 WIB
  13. Depok: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB
  14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00-12.00 WIB

Baca juga: 14 Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Ini, Simak Jadwal dan Titiknya

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Warga yang ingin membayar pajak kendaraan diwajibkan membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Layani Pasien, Puskesmas Pembantu Meruya Selatan II Jadi Ruang Kumpul Lansia
• 3 jam laludisway.id
thumb
Jelang Puncak Haji 2026, 86% Jemaah Indonesia Tiba di Makkah
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bhayangkara FC Dipermalukan Bali United 4-1, Boris Kopitovic Borong Dua Gol
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Arsenal Juara, Mikel Arteta Cuci Gudang
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Maarten Paes Gigit Jari, Ajax Amsterdam Mulai Cari Kiper Baru demi Lolos Liga Champions
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.