JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki pekan ketiga Mei 2026, masyarakat telah melewati rangkaian libur panjang Kenaikan Yesus Kristus yang berdekatan dengan akhir pekan.
Pemerintah sebelumnya menetapkan Kamis (14/5) sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus dan Jumat (15/5) sebagai cuti bersama. Jadwal itu membuat masyarakat menikmati libur panjang hingga Minggu (17/5).
Setelah periode libur tersebut berakhir, muncul pertanyaan mengenai apakah Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap 20 Mei juga termasuk tanggal merah atau libur nasional.
Pemerintah menetapkan Hari Kebangkitan Nasional 2026 tidak termasuk hari libur nasional atau tanggal merah.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca Juga: Iduladha Makin Dekat, Simak Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat Islam
Dengan demikian, peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap 20 Mei tetap menjadi hari kerja pada 2026.
Sementara itu, pemerintah masih menetapkan sejumlah tanggal merah lain pada Mei hingga awal Juni 2026, termasuk Hari Raya Waisak dan Hari Lahir Pancasila.
Berikut daftar tanggal merah Mei 2026:
- Jumat (1/5): Hari Buruh Internasional
- Kamis (14/5): Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu (27/5): Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu (31/5): Hari Raya Waisak 2570 BE
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan dua cuti bersama pada Mei 2026.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- libur nasional 2026
- Hari Kebangkitan Nasional
- tanggal merah 2026
- Hari Lahir Pancasila
- Mei 2026





