Bisnis.com, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menekankan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak berhenti pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia.
Juru Bicara OIKN Troy Pantouw menegaskan bahwa putusan hukum tersebut tidak memengaruhi operasional pengerjaan fisik maupun nonfisik di lapangan yang saat ini berjalan sesuai target.
Troy mengatakan, seluruh jajaran OIKN tetap fokus mengejar target pembangunan infrastruktur seiring instruksi langsung dari kepala negara untuk menuntaskan megaproyek tersebut.
“Kami semua bersemangat menyelesaikan amanat dan tugas dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, serta kepercayaan rakyat Indonesia untuk menuntaskan pembangunan fisik maupun nonfisik di IKN,” ujar Troy dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).
Pada tahapan kedua ini, fokus pembangunan fisik diarahkan pada penyelesaian kompleks sarana dan prasarana untuk lembaga legislatif serta yudikatif di kawasan inti pusat pemerintahan.
OIKN mengonfirmasi pengerjaan gedung-gedung pemerintahan untuk lembaga tinggi negara tersebut kini sudah mulai memasuki fase konstruksi awal di lapangan.
Baca Juga
- Tambang Ilegal Marak di Kawasan IKN, Otorita Lakukan Hal Ini
- Tol IKN Seksi Karangjoang-KKT Kariangau Dibidik Rampung Tahun Ini
- Tok! Prabowo Restui Desain Gedung Legislatif dan Yudikatif di IKN
Pihak otorita berharap kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan dapat terjalin guna menjamin keberlanjutan transisi pusat pemerintahan baru ini berjalan tanpa hambatan teknis.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
MK menekankan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Dalam pertimbangan hukum, MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.





