Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Kematian Kacab Bank BUMN

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (18/5/2026).

Perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

“Iya, agenda sidang pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Endah Wulandari saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin.

Baca juga: Sidang Tuntutan 3 Anggota TNI Terdakwa Kasus Kematian Kacab Bank BUMN Digelar Hari Ini

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Namun, jadwal tersebut mengalami penyesuaian karena majelis hakim memiliki agenda lain.

“Namun karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan akan dilakukan setelah Ishoma (Istirahat, Sholat, dan Makan),” jelas Endah.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Oditurat Militer Jakarta mendakwa ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana terkait kematian Mohammad Ilham Pradipta.

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang yang sama.

Baca juga: Kematian Tak Wajar Kacab Bank BUMN, Ada Tanda Kekerasan di Hampir Seluruh Tubuh

Selain dakwaan utama berupa pembunuhan berencana, oditur militer juga mengajukan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa apabila dakwaan utama tidak terbukti di persidangan.

“Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d,” tutur Oditur Militer.

Tak hanya itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban.

“Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.

Baca juga: Isak Tangis Istri Kacab Bank BUMN di Persidangan: Anak Berdoa Ingin Ayah Pulang Sebentar Saja

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Khusus terdakwa Nasir, oditur militer turut menambahkan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan kematian.

“Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Tips dari PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian
• 5 jam laluterkini.id
thumb
Gempa Tektonik Magnitudo 4,5 Sukabumi Dipicu Pergerakan Sesar Bawah Laut
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Pemeriksaan Kasus Haji
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Program Transmigrasi Patriot 2026 Libatkan 1.458 Peserta, Tersebar di 53 Kawasan
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Pramono Bakal Resmikan Stasiun KRL JIS Pekan Depan
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.