jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, pada Senin (18/5). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Muhadjir yang disingkat MHJ sedianya digelar di Gedung KPK Merah Putih. Namun, yang bersangkutan telah mengonfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan.
BACA JUGA: KPK Periksa Saksi FZL Usut Hubungan dengan Wali Kota Madiun Nonaktif
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5).
Budi menegaskan bahwa keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini. “Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” tambahnya.
BACA JUGA: KPK Butuh Keterangan Heri Black Seusai Geledah Rumahnya
KPK belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap Muhadjir, yang menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022 sebelum dijabat secara definitif oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. Namun, Kementerian Agama saat itu justru membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, atau 50 berbanding 50.
BACA JUGA: KPK Bakal Panggil Blueray Cargo dan Bea Cukai
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Berdasarkan perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai sekitar Rp622 miliar hingga Rp1 triliun lebih . KPK juga menemukan dugaan praktik jual beli kuota petugas haji yang seharusnya diperuntukkan bagi pendamping, tenaga kesehatan, dan petugas administrasi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Pengusaha EO dalam Kasus Wali Kota Madiun
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




