JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 32 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia gagal diedarkan setelah polisi menangkap seorang pria berinisial VAR (32), Sabtu (9/5/2026).
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 Buron Pemasok Sabu Jaringan Kutai Barat, Sita Uang Rp 950 Juta
“Asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap VAR di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Bogor Simpan Sabu di Bagasi Motor dengan Kunci Menggantung
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua kilogram sabu yang dibungkus lakban cokelat.
Saat diinterogasi, VAR mengaku masih menyimpan sabu lainnya di unit apartemennya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 29,7 kilogram sabu tambahan yang disimpan rapi di rak samping tempat tidur.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Gudang Sabu 29,4 Kg di Kelapa Gading, Dua Orang Ditangkap
Barang bukti tersebut terdiri dari 28 blok sabu.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan, pisau cutter, tas, dan telepon genggam.
“Kami menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara,” ujar Ade.
Baca juga: Modus Sembunyikan di Kap Motor, Kurir Sabu Rp 1 Miliar Ditangkap di Sunter
Saat ini, VAR telah dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang